Jahmada Girsang,S.H.,M.H.,C.LA.,C.Med “TENTANG DUGAAN CEK KOSONG PT.CA, PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS SUDAH MELAPOR KE POLDA METRO JAYA”

by

PARLEMENTRAKYAT.id,–Jahmada Girsang,S.H.,M.H.,C.LA.,C.Med saat konferensi Pers di kantornya (9/2) kepada pers mengatakan bahwa beliau adalah Kuasa Hukum dari PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS (PT.AIE)

Kemudian beliau menyampaikan detilnya, sebagaimana yang kami catat yaitu;

  1. Cek merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Dalam penggunaan cek, berlaku prinsip umum sebagai berikut:\

a.Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindah-bukuan;
b.Daat dipindah-tangankan;
c.Diterbitkan dalam mata uang rupiah.

  1. Pada tanggal 19 November 2019, terjadi penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pendanaan & Angkutan Udara dengan Moda Charter Pesawat dengan nomor perjanjian RB/FUND/CH19112019 antara PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS melalui Direkturnya yaitu Ibu Retno Budi Setiati dengan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang cargo yang menyediakan jasa pengadaan pesawat cargo, yaitu. PT.CA yang diwakili oleh Dian S. Nasution, dengan masa berlaku perjanjian adalah sejak 19 November 2019 dan berakhir pada 31 Maret 2021.
  2. PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang ekspedisi yang berpengalaman dan teruji
  3. Dalam Penandatanganan perjanjian diatas, memuat ketentuan dimana PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS memberikan sejumlah dana dengan nilai Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) kepada PT. CA dengan cara 2 (dua) kali transfer yaitu pada tanggal 19 November 2019 sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan pada tanggal 22 November 2019 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) sebagai pendanaan pembelian Mesin Pesawat Boeing 737-300 F serta melakukan pemasangan dan/atau perakitan mesin hingga pesawat siap beroperasi dan berproduksi.
  4. Kemudian dalam Pasal 1 jo. Pasal 3 Poin II angka 5 Perjanjian diatas, PT. CA akan memberikan 6 (enam) lembar cek Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Alia yang masing-masing bernilai Rp. 833.334.000,- (delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat rupiah) untuk pengembalian dana yang telah diterima oleh PT. CA, sesaat setelah PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS memberikan dana Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

6 (enam) lembar cek tersebut adalah sebagai berikut:

  1. HW 446812 tertanggal 02 Februari 2020;
  2. HW 446814 tertanggal 02 Maret 2020;
  3. HW 446815 tertanggal 02 April 2020;
  4. HW 446817 tertanggal 02 Mei 2020;
  5. HW 446818 tertanggal 02 Juni 2020;
  6. HW 446819 tertanggal 02 Juli 2020
  7. Kemudian pada akhir Bulan November PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS melalui Direkturnya yaitu Ibu Retno Budi Setiati bermaksud ingin mencairkan dana melalui cek tersebut dan melakukan konfirmasi kepada PT. CA terlebih dahulu, namun PT. CA terkesan menghalang-halangi dan mengulur-ulur waktu sehingga Ibu Retno Budi Setati mengurungkan niatnya untuk mencarikan/ mengkliringkan cek tersebut.

Namun, PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS dalam hal ini Ibu Retno Budi Setiati telah habis kesabarannya atas tindakan mengulur-ulur waktu oleh PT. CA yang semakin menunjukkan itikad tidak baiknya.

  1. PT. CA juga sebelumnya telah berjanji untuk membayar senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per bulan sejak bulan Agustus kepada PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS, namun tak kunjung terealisasi. Hal ini semakin menunjukkan tidak ada itikad baik dari PT. CA
  2. Pada tanggal 04 Deember 2020, Ibu Retno Budi Setiati mendatangani Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Alia untuk mencairkan/mengkliringkan cek tersebut, namun 4 (empat) dari 6 (enam) cek tersebut tidak dapat dicairkan lagi karena statusnya telah kadaluwarsa. Adapun 4 (empat) cek tersebut adalah:
  3. HW 446812 tertanggal 02 Februari 2020;
  4. HW 446814 tertanggal 02 Maret 2020;
  5. HW 446815 tertanggal 02 April 2020;
  6. HW 446817 tertanggal 02 Mei 2020;

Sementara itu, 2 (dua) lembar cek dengan nomor HW 446818 dan HW 446819 tidak dapat dicairkan dengan keterangan Saldo Tidak Cukup berdasarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Jakarta Wisma Alia tertanggal 04 Desember 2020.

  1. Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong dinyatakan bahwa Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup.
  2. Maka dari itu, PT. CA telah diduga melakukan tindak pidana dengan menerbitkan cek kosong kepada PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS atau Ibu Retno Budi Setiati

Bahwa atas tindakan PT. CA tersebut yang sangat merugikan PT. AIX INDOLOGIS EXPRESS, maka Ibu Retno Budi Setiati selaku Direktur melaporkan Dian S. Nasution selaku Komisaris dan Simon Kennedy selaku Direktur PT. CA ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No.: LP/1349/III/YAN.2.5/2021/2021/SPKT PMJ tertanggal 11 Maret 2021 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHP terkait penerbitan Cek Kosong dengan nilai total Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)

  1. Atas Laporan Polisi tersebut, saat ini ditangani oleh Unit I Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian Laporan tertanggal 24 Maret 2021 dan Surat Perintah Penyelidikan No.: SP.Lidik/1000/III/2021/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2021.

Bahkan Penyidik telah melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan barang bukti dan melakukan BAP terhadap 2 (dua) orang saksi dan juga telah memeriksa Terlapor, Laporan Polisi telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik/2557/VII/2021/Ditreskrimum tertanggal 23 Juni 2021;

  1. Setelah Penyidik mengumpulkan bukti-bukti dan Saksi yang telah didengar, diteliti, diperiksa dengan cermat, seharusnya sudah dapat dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status Sdr. Dian S. Nasution dan Sdr. Simon Kennedy dari Terlapor/Saksi menjadi Tersangka.

Namun sampai saat ini, Terlapor/Saksi belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal perbuatan tersebut sudah jelas dan nyata merupakan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372/378 KUHP.

  1. ATas hal itu Ibu Retno Budi Setiati dan Kuasa Hukumnya Bapak Jahmada Girsang, S.H., M.H., C.L.A., C.Med. dari kantor hukum Law Offices Jahmada Girsang & Partners menghadiri panggilan dari Penyidik terkait Gelar Perkara yang diadakan pada tanggal 28 September 2021 di Rowassidik Mabes Polri Gedung Awaloedin Djamin lt.10, Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dimana dalam Gelar Perkara tersebut, Sdr. Dian S. Nasution hadir dan dengan terang-terangan memberi pengakuan bahwa Sdr. Dian S. Nasution dengan sengaja meminta kepada Pihak Bank Mandiri untuk tidak mencairkan Cek tersebut dan akan bertanggung jawab atas apapun akibat yang akan terjadi atas tindakan tersbut.
  2. Dari sini kemudian timbul pertanyaan, seberat apa perkara ini sehingga harus ditarik ke Bareskrim Polri? Kemudian apa urgensinya sehingga Bareskrim Mabes Polri menjadi tuan rumah dilakukannya Gelar Perkara atas Laporan Polisi ini? Apakah Unit I Subditkamneg Polda Metro Jaya tidak mampu menyelesaikan Laporan Polisi tersebut?
  3. Menurut Ahli Hukum Pidana M. Yahya Harahap, jika terjadi tindak pidana dan pasal yang diterapkan adalah penipuan atau Pasal 378, maka unsur-unsurnya harus terpenuhi, minimal dua alat bukti dalam unsur Pasal 378 tersebut. Adapun alat buktinya adalah ada orang sebagai subjek, ada bujuk rayu untuk mendapatkan sesuatuatau tipu muslihat, mendapat keuntungan dan ada yang dirugikan. Jika unsur tersebut terpenuhi, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana.

Yang menjadi Yurisprudensi terkait dengan Cek Kosong adalah:
• Putusan Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tertanggal 15 November 1975 yang menyatakan:
“ Seorang menyerahkan cek padahal dia mengetahui bahwa cek tersebut tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagaimana yang termasuk dalam Pasal 378 KUHP ”.

• Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo No. 45/Pid.B/2012/PN.PO tertanggal 09 April 2012

  1. Dalam Perkara ini, sudah jelas terpenuhinya unsur-unsur penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh Terlapor. Namun, hingga kini Penyidik tidak memberikan kepastian Hukum atas Laporan Polisi dari Pelapor dan Kuasa Hukumnya. Hal tersebut sangat tidak efektif dan sangat tidak efisien, menciderai hukum dan sangat menciderai hati Orang yang mencari keadilan atas dilanggarnya hak dan kepentingannya dengan sangat jelas dan nyata bahkan Terlapor menunjukkan itikad yang sangat tidak baik dihadapan Para Penyidik Kepolisian Republik Indonesia.

(Red-01)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.