Enam Pengguna Sabu Diamankan Polres Lebak, Ditangkap di 6 Lokasi Berbeda

LEBAK, PARLEMENRAKYAT.id – 29 April 2025
Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Enam orang diamankan dalam operasi yang digelar pada 27 hingga 28 April 2025 di enam lokasi berbeda.

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Epy Cepiana, S.H., mengatakan bahwa keenam tersangka diamankan karena terbukti menggunakan narkotika golongan I jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.

“Enam tersangka kita amankan, semuanya positif sabu. Penangkapan dilakukan di kios dan rumah kontrakan di wilayah Bayah,” ujar AKP Epy.

Rincian Lokasi Penangkapan:

  1. Kios di Kampung Ciwary, Bayah Barat – 27 April 2025, pukul 01.00 WIB
  2. Kios di Kampung Ciwaru, Bayah Barat – 28 April 2025, pukul 01.00 WIB
  3. Rumah di Kampung Pulo Manuk, Darmasari – 28 April 2025, pukul 02.30 WIB
  4. Rumah di Kampung Pulo Manuk, Darmasari – 28 April 2025, pukul 02.30 WIB
  5. Rumah kontrakan di Kampung Bayah Tugu – 28 April 2025, pukul 05.00 WIB
  6. Rumah kontrakan di Kampung Bayah Tugu – 28 April 2025, pukul 05.00 WIB

Identitas Para Tersangka: Tersangka berinisial MLY, AJ, YN, UP, DD, dan SPY, terdiri dari empat pria dan dua wanita. Usia mereka berkisar antara 28 hingga 39 tahun, dengan berbagai latar belakang pekerjaan seperti wiraswasta, nelayan, ibu rumah tangga, hingga pengangguran.

Barang Bukti:

6 alat tes urine dengan hasil positif

6 surat keterangan hasil tes urine

2 pipet kaca bekas pakai

Meski tidak ditemukan barang bukti sabu saat penangkapan, hasil tes urine menunjukkan seluruh tersangka mengonsumsi sabu. Salah satu tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui perantara.

Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lebak. Mereka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Red)

Pos terkait