KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – Polsek Arut Utara (Aruta) jajaran Polda Kalteng Bhabinkamtibmas Sosialisasikan kepada warga untuk tidak membakar hutan dan lahan karena tindakan tersebut perbuatan melanggar hukum. Kel Pangkut Kec Aruta Kab Kobar Prov Kalteng. Selasa (18/10/2022) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, S.H. saat di konfirmasi mengatakan, terus diimbau dan sosialisasikan kepada warga pemilik lahan untuk tidak melakukan kegiatan pembakaran hutan dan lahan.
Karena dengan kita membakar hutan dan lahan efek samping yang di timbulkan sangat besar dan menjadikan kerugian kita semua.
“Asap yang di timbulkan dapat kemana – mana dan mengganggu pernapasan dan jarak pandang mata kita. Jadi mari kita hentikan pembakaran hutan dan lahan guna kebaikan kita bersama. Gunakan cara yang lebih ramah lingkungan,” ungkapnya. (M)