KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Kobar. Kegiatan penyampaian maklumat Kapolda Kalteng oleh anggota bhabinkamtibmas. Sabtu (26/02/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno, S.H mengungkapkan bahwa,” Maklumat Kapolda Kalteng berisi tentang himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan beserta ancaman hukuman pidana bagi warga masyarakat yang melanggar. Kebakaran hutan dan lahan sangat di antisipasi oleh pemerintah mengingat bahwa dari asap yang di timbulkan oleh hasil pembakaran dalam skala besar sangat berpengaruh dan merusak kesehatan paru-paru manusia.”Ujarnya.
“ Mari kita sama-sama menjaga lingkungan sekitar dan jangan sampai berurusan dengan hukum karena terciduk membakar hutan dan lahan dengan sengaja sehingga akan merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas secara umum.”Pungkasnya.(M)