Anggota Polsek Arsel Cegah Karhutla Melalui Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Warga Masyarakat Seputaran Jl. Natai Arahan P. Bun.

by

KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Kobar, jajaran Polda Kalteng. Polsek Arsel melalui Pawas bersama anggota cegah Karhutla, rutin laksanakan Imbauan Maklumat Kapolda Kalteng secara mobile kepada warga masyarakat diseputaran terminal natai suka Jl. Natai Arahan Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar. Senin (08/08/2022) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Melalui Kapolsek Arsel Kompol Saipul Anwar S.H., menyampaikan himbauan maklumat kapolda Kalteng tentang bahaya karhutla ini rutin kita lakukan kepada warga masyarakat, karena wilayah kecamatan Arsel ini termasuk salah satu zona merah rawan Karhutla dan wilayah yg memiliki lahan hutan gambut rawan terbakar apabila terjadi kebakaran baik itu disengaja ataupun tidak disengaja, sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan.

Kapolsek Arsel mengatakan bahwa bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan bisa dikenakan pidana sesuai dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. Tegasnya.

Kapolsek Arsel juga mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian, dapat dilakukan dengan cara menggunakan alat yang ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem di sekitarnya. Ungkap Kapolsek. (M)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.