KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Kumai – Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng) – Pemasangan spanduk serta patroli Karhutla ini dilaksanakan oleh Anggota Polsek Kumai himbau warga cegah Karhutla di Jl. Padat Karya Desa Sungai Kapitan Kec. Kumai. Senin (22/08/2022) Siang.
Kegiatan ini juga bertujuan memberikan pengetahuan kepada warga tentang dampak buruk dari Karhutla serta mengajak masyarakat berkomitmen akan selalu berusaha menjaga hutan dan tidak membersihkan kebun dengan cara tidak membakar.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
Kapolres kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kumai IPTU Rahis Fadhlillah, S.T.r.K, menuturkan “Polsek Kumai setiap saat harus siaga dalam mengantisipasi penanggulangan kebakaran di wilayah hukumnya, berbagai upaya dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)” Ucapnya.
Kapolsek Kumai menambahkan, “Kami mengimbau warga untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan menyampaikan dampak yang terjadi dari kebakaran hutan dan lahan seperti kabut asap yang menyebabkan polusi udara dan menganggu kesehatan, dan ancaman pidana jika terbukti melakukan karhutla melalui spanduk”, ungkapnya. (M)