SERANG – PARLEMENRAKYAT.ID Adanya pemberitaan di media online beberapa hari lalu terkait dugaan adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak di PT. SMC yang berlokasi di Jawilan – Serang – Banten, setelah konfirmasi ke fihak Management Perusaan dan menanyakan kepada pekerja yang tidak dipekerjakan lagi ternyata hal tersebut tidak benar.
Menurut perwakilan dari 7 orang yang tidak dipekerjakan lagi GS (45), pada awak media mengatakan, bahwa benar ia bersama 6 orang rekannya terhitung tanggal 31 Juli 2022 tidak lagi bekerja di PT. SMC hal ini dikarenakan sudah habis masa kontrak kerjanya bukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hal ini di sampaikan GS di depan PT. SMC, pada Senin (8/8/22).
Lebih lanjut GS katakan, ia sebenarnya bersama 5 orang rekan lainnya saat ini sudah menerima apa yang menjadi keputusan pihak perusahaan terkait berakhirnya masa kontrak.
” Saya mewakili 5 teman yang habis masa kontrak kerja pada 31 Juli 2022, sudah menerima keputusan perusahaan dan sama sekali tidak mempermasalahkan, apalagi menuntut pada perusahaan ” jelas GS.
Dan saat di tanyakan media adanya tuntutan dari salah satu temannya ke pihak perusahaan, GS menjawab itu kan hanya satu orang dan kami yang enam orang sudah tidak mempermasalahkan terkait hal ini, tegasnya.
Sementara Pihak perusahaan yang diwakili Hendri saat di temui media menjelaskan, ” ketujuh orang pekerja yang saat ini tidak bekerja lagi, mereka semua sudah habis masa kontrak kerjanya pada 31 Juli 2022, dan bukan karena adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan ketujuh orang tersebut statusnya karyawan kontrak. Ungkapnya
Hendri menambahkan, sebelum berakhir masa kontrak kerjanya sudah di tempuh sesuai aturan yaitu dengan memberitahukan pada yang bersangkutan seminggu sebelumnya melalui surat yang di keluarkan management perusahaan.
Diakui Hendri saat ini ada satu orang yang tidak menerima dengan telah berakhirnya masa kontrak kerja tersebut, dan hal ini sudah di bahas bersama dalam mediasi yang di lakukan di perusahaan, dan pihaknya kata Hendri belum memberikan putusan apapun.
Karena apa yang di bahas dalam mediasi tersebut apa yang jadi tuntutan, akan di sampaikan kepada pimpinan perusahaan di kantor Pusat,
Terakhir Hendri sampaikan, perusahaan yang dipimpinnya saat ini dalam kondisi belum stabil dalam melakukan produksi, hal ini akibat dari Pandemi Covid – 19 yang terjadi secara menyeluruh dan berdampak pada perekonomian, pungkasnya (Red)