KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Kotawaringin Lama (Kolam) – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) – jajaran Polda Kalteng. Bhabinkamtibmas dan Babinsa sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi tentang larangan dan ancaman membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat kecamatan Kolam, Rabu (27/07/2022) siang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kolam AKP Joni Risatno,S.H. menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan baik dengan pendekatan maupun sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang di sampaikan kepada masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Salah satu upaya yaitu dengan cara sosialisasi masalah hukum melalui penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat yang berisi tentang bahaya serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar AKP Joni Risatno, S.H.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan bahwa upaya ini di lakukan karena wilayah kecamatan Kotawaringin Lama merupakan wilayah yg masih memiliki hutan yang luas dan lahan gambut yang mana lahan ini sulit untuk dipadamkan jika terjadi kebakaran lahan dan hutan. Ungkapnya.(M)