Pelaku Penculikan Anak Modus Kenal Dimedia Tik tok, ” Tertangkap

by

SURABAYA,PARLEMENRAKYAT.id – Terungkap,Pelaku penculikan, Siswa Sekolah Menegah Pertama RA 14, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku PJ, 21, mengenal RA via TikTok.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan sudah diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan berkat informasi dari pihak keluarga

Mirzal menjelaskan kronologisnya, PJ mengajak korban menginap di sebuah kos kawasan Surabaya dan melakukan perbuatan tidak patut. ”Kemudian ke Blitar, dititipkan ke rumah saudaranya (tersangka), kemudian temannya juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban. Ini membuat korban mengalami trauma,” ungkap Mirzal pada Selasa (22/3/2022)

Terkait kasus itu, pihaknya telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) untuk penanganan korban. Mirzal mengimbau masyarakat, jika ditemukan kasus yang sama agar berkoordinasi dengan pihak berwajib.

Karena perbuatan penangkapan atau pun menangkap pelaku itu pun merupakan perbuatan hukum yang mempunyai tanggung jawab. Sehingga alangkah baiknya ada persoalan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik, sehingga pertanggungjawaban hukumnya jelas. Sehingga kita bisa memproses sesuai prosedur maupaun peraturan undang-undang yang berlaku,” papar Mirzal

Selain PJ, lanjut dia, polisi juga mengamankan tersangka lain, yakni MT yang juga melakuakn pencabulan pada RA di Blitar. Kasus MT sudah dilimpahkan ke Polres Blitar usai dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Satrskrim Polrestabes Surabaya.

Yang bersangkutan mengambil keuntungan dengan memperdaya korban dan melakukan persetubuhan (terhadap) anak,” ujar Mirzal.

Mirzal menyampaikan, tersangka PJ yang membawa pergi perempuan belum dewasa dan persetubuhan anak dikenakan pasal 332 KUHP dan atau pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 jo pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Ancaman hukumannya 15 tahun,” tutup Mirzal. ( Red )

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.