KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Kobar – Satuan Lalu-lintas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng mengedukasi dan mengajak pengendara untuk tertib saat berkendara di jalan raya dengan membagikan Brosur yang isinya untuk tidak menggunakan atau memasang Knalpot Brong di kendaraannya, Kamis (16/03/2022) Pagi.
Kegiatan dilaksanakan di simpang tiga Gereja Imanuel Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kab. Kobar oleh Kepala Unit Keamanan dan keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Kobar Aipda Sigit W. dan dibantu oleh beberapa Personel Santalantas Polres Kobar lainnya.
“Berbagai cara kita lakukan untuk mengajak dan mengedukasi Masyarakat untuk tidak menggunakan atau memasang Knalpot Brong di kendaraannya, selain melanggar aturan yang sudah tentukan, Knalpot Brong juga sangat mengganggu Masyarakat dan pengendara lainnya, suaranya yang bising dan keras tentu sangat mengganggu kenyamanan pengendara lain maupun Masyarakat yang mendengarnya” tutur Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Ps. Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria Tri H., S.T.K., S.I.K.
Untuk diketahui bersama, bahwasanya dari hasil kegiatan penindakan oleh Satlantas Polres Kobar terhadap pelanggar pengguna Knalpot Brong, banyak Masyarakat yang mendukung dan mengapresiasinya.(M)