Anggota Polsek Kumai melaksanakan Patroli daerah rawan Karhutla serta himbauan Masyarakat dengan Spanduk Karhutla

by

KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Kumai – Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Polda Kalimantan Tengah .(Kalteng). Personil Polsek Kumai himbau warga cegah Karhutla di Sekitar Jl. Padat Karya Desa Sungai Tendang, Kec. Kumai. Rabu, (16/03/2022) Siang.

Kapolres kobar AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Wakapolsek Kumai IPTU Dwiyono menuturkan Polsek Kumai setiap saat harus siaga dalam mengantisipasi Penanggulangan Kebakaran di wilayah hukumnya, berbagai upaya dilakukan baik pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ujar Kapolsek Kumai.

Dan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dituntut dengan pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 diancam dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.

Orang nomor satu dijajaran Polsek Kumai ini mengimbau kepada masyarakat agar arif dan bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian secara humanis dan ramah lingkungan agar tidak merusak ekosistem sekitar. ujar Kapolsek Kumai.(M)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.