SERUYAN, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Seruyan Hilir (Serhil) melaksanakan Sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kec. Seruyan Hilir Kab. Seruyan Prov. Kalteng , Rabu (19/1/2022) siang
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah sebagai bentuk upaya melindungi dan melestarikan hutan dan lahan milik pemerintah dan masyarakat yang salah satunya melindungi hutan dan lahan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono., S.H., S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya
” Imbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. terang Kapolsek
Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.
Untuk itu terus dihimbau kepada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. Tutup Kapolsek.(M)