SERUYAN, PARLEMENRAKYAT.id – Anggota Polsek Seruyan Hulu Polres Seruyan Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan yang dilakukan oleh Anggota pospol Aipda M.Nur Cahyo Desa Tumbang Darap Kecamatan Seruyan Hulu, Kabupaten Seruyan, Minggu 21 November 2021 pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Seruyan Hulu IPDA WISNO SUSNATO, S.H. mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Seruyan Hulu agar tidak terjadinya kebakaran hutan di daerah tersebut.
“Penyebaran maklumat tersebut di sampaikan kepada warga Desa Tumbang Darap Kecamatan Seruyan Hulu dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla,” kata Aipda M.Nur Cahyo.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya.
Dari pantauan yang di lakukannya, pihaknya mengaku penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik dan kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla.(M)