BOGOR, PARLEMENRAKYAT.ID – Di tengah gencarnya pemerintah mendorong transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), keberadaan website resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor justru menjadi tanda tanya.
Lembaga legislatif yang mewakili aspirasi masyarakat di kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia tersebut dinilai belum optimal dalam menyediakan akses informasi publik berbasis digital. Padahal, dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai lebih dari Rp11 triliun, transparansi informasi menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Hasil penelusuran redaksi ParlemenRakyat.id menunjukkan, pengelolaan komunikasi publik DPRD Kabupaten Bogor saat ini lebih banyak bertumpu pada dua akun Instagram, yakni @setwankabbogor dan @dprd.kabbogor.
Kedua akun tersebut memiliki fungsi berbeda. Akun @setwankabbogor memuat informasi seputar kegiatan sekretariat dan pimpinan DPRD, sedangkan @dprd.kabbogor lebih difokuskan pada aktivitas anggota dewan.
Namun, penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi publik dinilai belum cukup untuk menggantikan peran website resmi lembaga yang seharusnya menjadi pusat informasi legislasi, administrasi, dan kegiatan kedewanan.
Website Sempat Terganggu, Informasi Publik Dipertanyakan
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, website resmi DPRD Kabupaten Bogor sebelumnya sempat mengalami gangguan akibat serangan siber dan baru selesai diperbaiki.
Sementara itu, akun Facebook DPRD Kabupaten Bogor disebut hanya berfungsi sebagai saluran distribusi otomatis atau mirroring dari Instagram.
Adapun platform video seperti YouTube dan TikTok belum dimanfaatkan secara optimal untuk menyebarluaskan dokumentasi kegiatan kedewanan, termasuk rapat-rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sejauh mana komitmen DPRD Kabupaten Bogor dalam membangun keterbukaan informasi publik di era digital?
Terlebih, masyarakat saat ini membutuhkan akses informasi yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari agenda rapat, pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), keputusan politik, hingga informasi anggaran.
Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Formalitas
Persoalan ini juga mengundang perhatian aktivis keterbukaan informasi publik, Saparuddin.
Ia menilai, keberadaan kanal informasi resmi yang aktif dan informatif merupakan bagian penting dari tanggung jawab badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam Pasal 9 UU KIP, badan publik diwajibkan mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, laporan keuangan, serta informasi lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi landasan penting bagi pemerintah dalam mengembangkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Saparuddin menilai, informasi mengenai DPRD Kabupaten Bogor semestinya tersedia melalui kanal resmi lembaga yang dikelola secara profesional, bukan sekadar mengandalkan media sosial.
“Praktik menumpangkan informasi tentang DPRD Kabupaten Bogor di website Setda bogorkab.go.id atau hanya di Instagram, itu tidak bisa dibenarkan. Instagram itu milik swasta Amerika, bukan milik negara. Data legislasi 6 juta warga Kabupaten Bogor tidak boleh dititipkan di server Meta,” ujar Saparuddin dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/11/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kemandirian kanal informasi lembaga legislatif, terutama dalam menyampaikan informasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan keterbukaan informasi publik maupun SPBE tetap perlu ditelaah berdasarkan kondisi faktual, kewajiban hukum yang berlaku, serta penjelasan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Bogor.
Redaksi Tunggu Klarifikasi Sekwan dan Humas DPRD
Untuk memastikan keberimbangan pemberitaan, redaksi ParlemenRakyat.id telah melakukan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan.
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan keberadaan, kondisi, serta pengelolaan website resmi DPRD Kabupaten Bogor.
Permintaan klarifikasi juga telah disampaikan kepada Humas DPRD Kabupaten Bogor, Yudi Permana.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh jawaban maupun tanggapan dari kedua pihak tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi website resmi, langkah pemulihan pascagangguan siber, serta strategi penguatan keterbukaan informasi publik melalui sistem digital.
Sebab, transparansi bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan bagian penting dari tanggung jawab lembaga publik dalam menjalankan amanah demokrasi.
PARLEMENRAKYAT.ID – Mengawal Aspirasi, Mengungkap Fakta. [SBR]





