KALTENG, PARLEMENRAKYAT.ID – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret Ketua Koperasi Sumber Alam, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial SU, memasuki babak baru.
SU kini disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Kasus tersebut bermula dari dugaan tidak dicairkannya Sisa Hasil Kebun (SHK) milik anggota koperasi bernama Ngadenan sejak Juni 2024.
Kuasa hukum Ngadenan, Prasatrio Utomo, SH., MH., mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
Menurut Prasatrio, kliennya sebelumnya telah berupaya meminta penjelasan terkait SHK yang belum diterima. Bahkan, dirinya mengaku sempat mendatangi ketua koperasi pada awal Februari 2025 untuk meminta kejelasan.
“Awalnya kami dihubungi Ngadenan. SHK ditahan sejak Juni 2024 tanpa alasan yang jelas. Saya juga sempat menemui ketua koperasi pada awal Februari 2025 untuk menanyakan alasan penahanan tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan yang menguatkan,” ujar Prasatrio, Kamis (8/10/2026).
Karena tidak kunjung mendapatkan kejelasan, pihaknya kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Perkara tersebut kemudian disebut meningkat ke tahap penyidikan pada Agustus 2025.
Tersangka Ditahan, Muncul Isu Penangguhan
Babak baru perkara ini terjadi pada Rabu (7/10/2026).
Prasatrio mengaku memperoleh informasi bahwa SU telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai adanya upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
Kondisi itu menjadi perhatian pihak kuasa hukum Ngadenan.
“Kami mempertanyakan kalau sampai penangguhan penahanan itu dikabulkan. Tersangka juga menjadi terlapor dalam dua perkara lainnya,” tegas Prasatrio.
Ia menyebut, selain perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang saat ini ditangani, terdapat dua perkara lain yang menurutnya berkaitan dengan dugaan kerugian dalam jumlah besar.
Salah satunya disebut ditangani bidang Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng, dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp3 miliar hingga Rp6 miliar sejak 2023.
Sementara perkara lain yang ditangani bidang Jatanras sejak 2024 disebut berkaitan dengan dugaan kerugian sekitar Rp10 miliar.
Uang Rp738 Juta Disebut Telah Disita
Dalam salah satu perkara tersebut, penyidik disebut telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp738 juta.
Namun, Prasatrio menyebut nilai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut masih dapat berkembang.
“Nilainya masih dapat berkembang dan diperkirakan sekitar Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Besarnya angka yang disebut dalam sejumlah perkara tersebut membuat proses hukum terhadap SU menjadi sorotan, khususnya bagi pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam persoalan koperasi tersebut.
Bukan Ketua Awal Koperasi
Prasatrio juga menjelaskan mengenai posisi SU dalam struktur Koperasi Sumber Alam.
Menurutnya, SU bukan merupakan ketua awal koperasi. Sebelumnya, posisi tersebut dijabat oleh Damis, yang meninggal dunia pada 2025.
Setelah itu, SU disebut menggantikan posisi tersebut. Dalam pemilihan koperasi pada September 2026, SU kembali ditetapkan sebagai ketua secara aklamasi.
Pihak kuasa hukum Ngadenan menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh kepastian.
Termasuk, kata Prasatrio, pihaknya akan mencermati proses apabila permohonan penangguhan penahanan terhadap SU dikabulkan.
“Yang menjadi perhatian kami, tersangka juga disebut berkaitan dengan dua perkara lainnya,” tegasnya.
Polda Kalteng Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusumo, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penetapan tersangka, penahanan maupun informasi mengenai permohonan penangguhan penahanan SU.
[RED]





