Pernyataan Humas PT.KIU terkait Pembongkaran Pondok Warga Satiung Bikin Warga Geram.

by

PALANGKARAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Masroby, seorang aktivis sekaligus kuasa bicara warga Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) geram atas pernyataan Public Relation Manager PT. Katingan Indah Utama (KIU), Hendryan Keremata bahwa pembongkaran secara paksa sejumlah pondok warga setempat berdalih penertiban.

Pernyataan tersebut kata Masroby disampaikan Hendryan di Surat Kabar Harian Umum Tabengan yang terbit edisi Sabtu, 9 Nopember 2024 dengan judul “PT. KIU Berdalih Tertibkan Pondok Ilegal”.

Menurut Masroby, tanah tersebut dikuasi oleh warga sebelum ada perusahaan dibuktikan dengan surat segel.

“Terkait ada SPT yang baru terbit pada tahun 2021 hingga 2023 itu yaitu pemecahan dari segel yg mereka pegang,” kata Masroby, Senin, 11 Nopember 2024.

Permasalahan tersebut berlangsung cukup lama yakni sejak periode 2004, 2009, 2017 hingga saat ini. Pihak perusahaan selalu berjanji untuk menyelesaikan hak warga.

Selain itu lanjut Masroby, dalam rapat mediasi di Pemda Kotim perusahaan tidak pernah mengatakan lahan yang di klaim warga itu memiliki izin.

Hasil paparan analisis Pemda Kotim menyebutkan, bahwa PT. kIU baru saja mengajukan permohonan sesuai UU Cipta Kerja pasal 110b.

“Artinya dari awal penanaman mulai tahun 2004 sampai 2021 dan 2022 baru pengajuan permohon pembayaran sanksi admistrasi pasal 110b itupun belum tentu dikabulkan oleh pemerintah ,” tegas Masroby.

Masroby,juga menegaskan,dalam berita acara rapat tgl.30 september 2024 dari poin.1.s/d.5 satu pun tidak ada perintah untuk membongkar pondok warga dan.hasil konfirmasi wartawan kepada.Pimpiman Rapat.pada.tgl.9.Nopember 2024 kepada Oktov Pahlevi
S.IP.M.IP menegaskan”, Kami tidak menginstruksikan apapun selain mentaati hasil rapat mediasi sebagaimana tercantum dalam berita acara

Artinya.Humas PT.KIU Hendryan Karemata diduga melakukan kebohongan.dalam pelaksanan Pembongkaran Pondok warga Satiung tersebut

Untuk diketahui tegas Masroby, warga Desa satiung telah melayangkan surat permohonan pembatalan maupun penolakan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) PT. KIU ke KLHK di Jakarta.

“Sekaligus menyampaikan laporan ke Presiden RI dan Kejaksaan Agung terkait tanaman di dalam kawasan hutan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.