BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Sengketa dalam hubungan hukum yang bersifat sederhana di bidang ekonomi
dan keperdataan lainnya di masyarakat sangat membutuhkan prosedur
penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu, Mahkamah Agung RI telah melakukan reformasi sistem hukum perdata
yang mudah dan cepat untuk mengatur permasalahan yang berkaitan dengan
ekonomi melalui penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court)
melalui Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana (“PERMA-2/2015”) juncto Peraturan
Mahkamah RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (“PERMA-4/2019”).
Artikel ini meninjau aspek tata cara (prosedural) gugatan sederhana yang
diatur dalam kedua Peraturan Mahkamah Agung RI tersebut.
Hukum Acara Perdata Disederhanakan
Penyelesaian perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen
Indonesia yang diperbaharui (HIR), Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen
Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblad Nomor 227
Tahun 1927 dan peraturan lain mengenai hukum acara perdata, dilakukan dengan
pemeriksaan tanpa membedakan lebih lanjut tentang nilai objek gugatan serta
sederhana tidaknya pembuktian sehingga untuk penyelesaian perkara sederhana
memerlukan waktu yang lama.
PERMA-2/2015 jo PERMA-4/2019 melakukan penyederhanaan terhadap
proses penyelesaian suatu perkara perdata berdasarkan Hukum Acara Perdata
tersebut. Adapun aspek-aspek yang disederhanakan dari proses penyelesaian
perkara perdata dimaksud sebagai berikut:
Ø Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari
sejak hari sidang pertama. (Pasal 5 ayat 3).
Ø Hakim yang memeriksa dan memutus adalah Hakim tunggal (Pasal 1 ayat
3).
Ø Dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan
tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau
kesimpulan. (Pasal 17).
Ø Upaya hukum terhadap putusan Hakim dalam gugatan sederhana ini hanya
berupa pengajuan keberatan. (Pasal 1 ayat 2)
Ø Dalam hal para pihak tidak hadir, pemberitahuan putusan paling lambat 2
(dua) hari setelah putusan diucapkan (Pasal 20 ayat 2)
Ø Salinan putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan
diucapkan. (Pasal 20 ayat 3).
Ø Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya
banding, kasasi atau peninjauan kembali. (Pasal 30).
Ø Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7
(tujuh) hari setelah menerima surat permohonan eksekusi.(Pasal 31 ayat
2a)
Ø Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan aanmaning. (Pasal 31 ayat 2b).
Ketentuan Aspek Formil & Materiil Gugatan
Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat
yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum
yang sama. Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat
diajukan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana
berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama. Dalam hal Penggugat berada
diluar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, Penggugat dalam
mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di
wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat.
Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan
dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan
dengan surat tugas dari institusi Penggugat.
Gugatan Sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau
perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Tidak termasuk dalam gugatan sederhana
adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan
khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b.
sengketa hak atas tanah.
Pendaftaran & Pemeriksaan Pendahuluan
Dalam rangka pendaftaran gugatan, Penggugat dapat mendaftarkan
gugatannya dengan mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
Blanko gugatan berisi keterangan mengenai: a. identitas penggugat dan tergugat; b.
penjelasan ringkas duduk perkara; dan c. tuntutan penggugat. Panitera akan
mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat pendaftaran gugatan
sederhana. Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisir pada
saat mendaftarkan gugatan sederhana. Penggugat dan Tergugat dapat
menggunakan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pendaftaran gugatan sederhana, penetapan hakim dan
penunjukan panitera pengganti dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari. Hakim
memeriksa materi gugatan sederhana dan menilai sederhana atau tidaknya
pembuktian. Apabila dalam pemeriksaan, hakim berpendapat bahwa gugatan tidak
termasuk dalam gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang
menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register
perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat.
Terhadap penetapan hakim tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Dalam hal
hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan penggugat adalah gugatan
sederhana, maka hakim menetapkan hari sidang pertama.
Tata cara Persidangan & Pembuktian
Gugatan Sederhana diperiksa dan diputus oleh pengadilan dalam lingkungan
kewenangan peradilan umum. Penyelesaian gugatan Sederhana adalah tata cara
pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata yang diselesaikan dengan
tata cara dan pembuktian sederhana. Tahapan Penyelesaian gugatan Sederhana
meliputi: a. Pendaftaran; b.pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana; c.
penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti; d. pemeriksaan pendahuluan;
e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak; f. pemeriksaan sidang dan
perdamaian; g. pembuktian; dan h. putusan. Penyelesaian gugatan sederhana
paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.
Dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan
yang sah, maka gugatan dinyatakan gugur. Dalam hal tergugat tidak hadir pada hari
sidang pertama, maka dilakukan pemanggilan kedua secara patut. Dalam hal
tergugat tidak hadir pada hari sidang kedua setelah dipanggil secara patut maka
Hakim memutus perkara tersebut secara verstek. Terhadap putusan verstek,
tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah pemberitahuan putusan. Dalam hal tergugat pada hari sidang pertama hadir
dan pada hari sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka gugatan
diperiksa dan diputus secara contradictoir. Terhadap putusan hakim, tergugat dapat
mengajukan keberatan.
Dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim wajib berperan aktif dalam
melakukan hal-hal sebagai berikut: a. memberikan penjelasan mengenai gugatan
sederhana secara berimbang kepada para pihak; b. mengupayakan penyelesaian
perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan
perdamaian diluar persidangan; c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan d.
menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak. Pada hari sidang
pertama, hakim wajib mengupayakan perdamaian dengan memperhatikan batas
waktu pemeriksaan perkara. Upaya perdamaian dalam Perma ini mengecualikan
yang diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung mengenai prosedur mediasi. Dalam
hal tercapai perdamaian, hakim membuat putusan akta perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum
apapun. Dalam hal tercapai perdamaian diluar persidangan dan perdamaian
tersebut tidak dilaporkan kepada hakim, maka hakim tidak terikat dengan
perdamaian tersebut. Dalam hal perdamaian tidak tercapai pada hari sidang
pertama, maka persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan
jawaban tergugat.
Dalam proses pemeriksaan, Hakim dapat memerintahkan peletakan sita
jaminan terhadap benda milik tergugat dan/atau milik Penggugat yang ada dalam
penguasaan tergugat. Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat,
tidak perlu pembuktian tambahan. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, Hakim
melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan Hukum Acara Perdata yang
berlaku.
Upaya Hukum Hanya Pengajuan Keberatan
Hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim wajib
memberitahukan hak para pihak mengajukan keberatan. Upaya hukum terhadap
putusan gugatan sederhana adalah mengajukan keberatan. Keberatan diajukan
kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta Pernyataan keberatan
dihadapan panitera disertai alasan-alasannya. Permohonan keberatan diajukan
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan
putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan
mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.
Permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan
dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua Pengadilan berdasarkan
surat keterangan panitera.
Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
keberatan yang disertai dengan memori keberatan. Kontra memori keberatan dapat
diajukan kepada ketua Pengadilan dengan mengisi blangko yang disediakan di
kepaniteraan. Pemberitahuan keberatan beserta memori keberatan disampaikan
kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan
diterima oleh Pengadilan. Kontra memori keberatan disampaikan kepada pengadilan
paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan. Ketua Pengadilan
menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus permohonan keberatan,
paling lambat 1(satu) hari setelah dinyatakan lengkap. Pemeriksaan keberatan
dilakukan oleh Majelis Hakim dipimpin hakim Senior yang ditunjuk oleh ketua
Pengadilan.
Segera setelah ditetapkannya Majelis Hakim, dilakukan pemeriksaan
keberatan. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar: a. putusan dan
berkas gugatan sederhana; b. permohonan keberatan dan memori keberatan; dan c.
kontra memori keberatan. alam pemeriksaan keberatan tidak dilakukan
pemeriksaan tambahan. Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling
lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan Majelis Hakim. Pemberitahuan
putusan keberatan disampaikan kepada para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak
diucapkan. Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung sejak
disampaikannya pemberitahuan. Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang
tidak tersedia upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. (Advokat JeWe
Nababan).