Barito Selatan, ParlemenRakyat.Id – Unitreskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) menangkap seorang pria berinisial A (63) warga Kelurahan Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, pada senin (18/1/2021).
Pria 63 tahun ini ditangkap karena diduga sebagai pelaku Judi Toto Gelap (Togel), A ditangkap dirumahnya saat sedang merumus angka judi.
Kapolsek Dusun Selatan Iptu Suranto, S.H., melalui Kanitreskrim Polsek Dusun Selatan Aiptu Nopi Juniansyah, S.H., mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang, satu buah telpon genggam merk Samsung, satu buah buku tulis merk sidu, dan satu buah pena merk Palencia.
“Pelaku kita tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat, diduga pelaku sebagai bandar judi Togel karena dari rumah pelaku sering dilakukan transaksi perjudian online jenis Togel Cina,” ujar Nopi.
Kini A beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolrek Dusun Selatan guna penyedikan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya A dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1e dan ke-2e dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
(Pras/Masroby).