Katingan, Parlemenrakyat.id – Polda Kalteng- Polres Katingan – Berkas perkara korupsi BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan hari ini diserahkan kekejaksaan. Senin (24/05/2021), pukul 13.10 wib.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Katingan beberapa waktu lalu mengembalikan berkas perkara oknum Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan terkait perkara korupsi dengan pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap yang di sertai dengan petunjuk penyempurnaan berkas kembali (P-19).
Menurut Kani Tipikor Bripka M. Novi Fahrizal, S.H. setelah menerima pengembalian berkas perkara dengan disertai petunjuk penyempurnaan kembali berkasnya (P-19), Penyidik pada Satrekrim Polres Katingan langsung melengkapi kekurangan berkas tersebut baik dari segi formil serta materilnya dan pada hari ini Senin tanggal 24 Mei 2021, berkas tersebut kami kembalikan ke Kejaksaan Negeri Katingan untuk dilakukan penelitian kembali.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H membenarkan tentang pengembalian berkas perkara korupsi oknum Bendahara Penerimaan BLUD RSUD Mas Amsyar Kasongan tersebut karena petunjuk dari jaksa peneliti sudah dilengkapi oleh penyidik pada Satreskrim Polres Katingan dan tinggal menunggu hasil penelitian kembali dari Kejaksaan Negeri Katingan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap
(Lambok)