Katingan, Parlemenrakyat.id – Berkas perkara penganiayaan dengan tersangka an. SURAHMAN Als. KACONG hari ini diserahkan kembali ke kejaksaan. Kamis (03/06/2021), pukul 14.10 wib.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Katingan beberapa waktu lalu mengembalikan berkas perkara penganiayaan dengan pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap yang di sertai dengan petunjuk penyempurnaan berkas kembali (P-19).
Hari ini unit Pidum Satreskrim Polres Katingan denga di pimpin oleh Kanit pidum Aipda Hendro Gunawan setelah menerima pengembalian berkas perkara dengan disertai petunjuk penyempurnaan kembali berkasnya (P-19), di serahkan kembali ke kejaksaan negeri katingan setelah Penyidik pada Satrekrim Polres Katingan melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, S.H membenarkan tentang pengembalian berkas perkara penganiayaan dengan tersangka an SURAHMAN Als. KACONG di serahkan kembali ke kejaksaa setelah penyidik melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
“Berkas Penganiayaan sudah kami serahkan kembali ke kejaksaan ke kurangan berkas sudah di lengkapi sesuai dengan petunjuk (P-19) dari jaksaan, kemudian tinggal menunggu perkembangan selanjutnya dari kejaksaan (P-21)” terang pak kanit.
(Lph)