SERUYAN, PARLEMENRAKYAT.id – Polsek Hanau jajaran Polres Seruyan Polda Kalteng melakanakan Kegiatan Pemasangan spanduk Instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/24 2021 tertanggal 19 Maret 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan se-Kalteng, Sabtu (10/7/21) pagi.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, SH., SIK., M. Si melalui Kapolsek Hanau AKP Azmi Halim Permana, SIK. menjelaskan bahwa Instruksi Gubernur Kalteng ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 06 Tahun 2021
dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia.
Pemasangan dilakukan dibeberapa titik keramaian yang ada di Ds. P. Hulu I Kec. Hanau Kab. Seruyan diantaranya Pertigaan RSUD Hanau, Pasar Tradisional dan Komplek Dermaga Ds. P. Hulu I.
“Semoga dengan adanya Spanduk ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk sama-sama membatasi diri pada masa Pandemi Covid-19 ini agar penyebaran dapat dihentikan dan keadaan dapat pulih kembali normal” jelas Kapolsek.( Mr)