SERUYAN, PARLEMENRAKYAT.id – Tahanan penyalahgunaan Narkotika berinisial “T dan S”, hari Kamis,13 Januari 2022 melaksanakan sidang dengan agenda pembacaan putusan secara online dari Rutan Polres Seruyan.
Sat Tahti Polres Seruyan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit menyelenggarakan persidangan secara daring (online) untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) kepada para Tahanan di Polres Seruyan. Sidang online pun digelar di Ruang Besuk Tahanan Sat Tahti Polres Seruyan.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution, mengatakan sidang online dilakukan sesuai instruksi Kemenkumham untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sidang online akan terus dilakukan sampai kondisi sudah memungkinkan.
“Adapun sidang online ini, itu berdasarkan surat dari Kemenkumham ke Mahkamah Agung. Bagaimana caranya supaya di dalam persidangan antara terdakwa di Rutan tidak berhubungan langsung dengan hakim dan jaksa. Makanya diputuskan sidang secara online dengan menggunakan aplikasi Zoom,” kata Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Ada beberapa perbedaan dari sidang-sidang yang biasa digelar di Pengadilan Negeri. Hakim, Jaksa, dan saksi hanya terlihat di layar proyektor. Sementara di ruangan sidang yang disiapkan Sat Tahti hanya ada terdakwa, Petugas Jaga Tahanan dan pendamping dari Kejaksaan.
Menurut Aiptu Ilham Syoleh Nasution, hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona.
“Sidang secara online ini terus kita akan lakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ucap Kasat Tahti Polres Seruyan.
Sebelumnya Sat Tahti Polres Seruyan juga melarang keluarga tahanan/Narapidana untuk datang menjenguk sebagai upaya mencegah penyebaran Corona. Sebagai gantinya, pihak Sat Tahti memperbolehkan keluarga melakukan video call dengan tahanan maupun Narapidana melalui layanan “SerYan SukOn”.
Sarana Video call juga telah disediakan pihak Sat Tahti untuk memfasilitasi hak Tahanan/Narapidana sebagai ganti bertemu tatap muka secara langsung mengingat Pandemi Covid 19 belum berakhir.(M)