Bogor ,Parlemenrakyat.id-
Keluarga Fikri bersama penasihat hukumnya yang menamakan diri Tim Penasihat Hukum (Rohmat Selamat.SH.Mkn.,And Partners), para advokat yang memilih domisili hukum kantor di Jl Raya Sukahati Perum Depdagri block C7 Cibinong kab Bogor ini akan segera mengajukan dan melayangkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Tujuan kasasi ialah “untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.
putusan yang dimintakan kasasi ialah putusan bebas pasal 244 KUHAP,”ujar pengacara Fikri Salim di Bogor ,yang di terima awak media melalui realise Minggu (9/5/2021)
Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.
(Rd/Redaksi)