PALEMBANG, Parlemenrakyat.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sigit Listiyo telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa). Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Hal tersebut menjadi landasan reformasi satuan pengaman (satpam) di Indonesia kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM yang diucapkan wakapolda Sumsel ,kemudian kami mengucapkan terimakasih kepada APSI dan Mabes Polri, yang telah memberikan kepercayaan kepada Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah pada acara Sosialisasi
“Perpol No 4 tahun 2020 khususnya wilayah area Sumatera dan kami ucapkan Selamat Datang di Palembang kepada Brigjen Pol Edy Murbowo Sik Msi Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri beserta para Dir Binmas Polda sesumatera (Sumsel, Jambi, lampung bengkulu, Bangka Belitung, Riau, kepulauan Riau, Sumatera utara, Sumatera Barat dan Aceh) Ketua Abu Japi Agus Darmawan, Ketua Apsi Pusat Abdul Aziz, Para Kasat Binmas jajaran Polda Sumsel,” imbuh Jenderal Rudi mewakili Kapolda Sumsel.
“Kegiatan ini kami anggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi, yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja,” tukas Wakapolda Sumsel Jenderal Rudi Setiawan Sik SH MH pada acara Sosialisasi Perpol No 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa di The Zuri Hotel Convention Palembang , Senin,12 /04 2021.

“Sementara itu Brigjen Pol Edy Murbowo mengatakan Dalam sambutannya’ Perpol No 4 tahun 2020 ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan peraturan kapolri (Perkap) No 24 tahun 2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dll, telah berubah,”ucapnya
“APSI sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang terregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan perpol no 4 tahun 2020, perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang scurity tentang perubahan tersebut,” ungkapnya.
“Diantaranya adalah hal penting perubahan dalam Perpol No 4 tahun 2020 adalah:
Diantaranya Satpam telah dibedakan dengan satkamling. satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan.
(pasal 1 ayat 3 dan 4). jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,”tukasnya mengakhiri sambutannya.
( Ramadhan Agus )