Palangkaraya, ParlemenRakyat.Id – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF(31) di Depan Kantor Jasa Rahaja, Jl. R.T.A. Milono, Kel. Jekan Raya, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (14/1/2021).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, S.H., M.H., yang didampingi AKBP Joel Saragih, S.H., selaku Jatim saat konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Kalteng, Selasa (19/1/2021) pukul 13.00 Wib.
Kismanto Menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa dijalan tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba Jenis Sabu, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan yang cukup lama, tim mendapat ciri-ciri pelaku lalu pada pukul 18.00 wib tim berhasil membekuk tersangka di kediamannya di Jl. Yogyakarta UII No. 01, Kel. Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Selanjutnya Kabidhumas menambahkan, dari penangkapan pelaku tim berhasil menyita beberapa barang bukti dari dua TKP yaitu di TKP pertama berupa, sembilan paket yang diduga Narkotika dengan 38,14 gram, dua buah kotak bekas permen mentos warna biru, satu buah tempat bekas minyak rambut, satu buah Handphone, enam buah plastik warna putih, dua potong plastik hitam, satu potong plastik warna hijau dan satu buah ATM Bank BRI atas nama willy.
Sementara itu di TKP kedua, Kabidhumas menambahkan, aparat berhasil menyita dua paket diduga narkotika dengan berat 197,71 gram, dua bandel plastik klip, satu buah plastik besar warna hitam, satu buah timbangan.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 Miliar rupiah,” tutupnya.
(Pras/Masroby)