Sidang Perdata 107 di Tunda, Tergugat Mangkir Dalam Pemangilan PN

by -389 views

Bogor, Parlemenrakyat – Kasus Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1 Cibinong terhadap perumahan Afara First Hills dengan nomor Perkara 107/Pdt.G/2021/PN.Cbi Antara Syayidah dengan PT. Afara Mandiri Suryatama (Afara First Hills) belum ada titik pertemuan dalam sidang

PT. Afara Mandiri Suryatama akan membangun Perumahan (Afara First Hills) Sebelumya beralamat di jalan Al falah No.23 Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

Sebelumya pada tanggal 30 April 2021 pihak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Cibinong Bogor, telah melayangkan pemangilan sidang secara resmi melalui media cetak terhadap PT. Afara Mandiri Suryatama Perumahan (Afara First Hills) untuk dapat hadir pada Rabu (19/05/2021) Pukul 10.00 wib

Namun Pada sidang berikutnya, Rabu tanggal (19/05/21) pihak Perusahan, pengembang, ataupun perwakilan perumahan tidak dapat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 Cibinong Bogor sehingga pihak hakim ketua memberikan penundaan jadwal sidang hingga 3Juni 2021.

Sudah sering terulang mengatasnamkan syariah konsumen yang ingin memiliki proprty atau tanah di kabupaten bogor menjadi korban kerugian materi yang tidak sedikit, oleh karena itu saya berharap seluruh camat atau pun yang berwenang di wilayahnya masing masing untuk memonitoring kegiatan pengembang syariah syariah seperti ini agar tidak menimbulkan kerugian terhadap maayrakat lagi di kemudian hari” Ujar Advokat Rohmat Selamat.

Peniel Zebua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.