KOTIM, PARLEMENRAKYAT.id – Seorang pria inisial RL alias SANDY (35 tahun) diringkus anggota Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim dan Ditresnarkoba Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika Sabu yang sempat dibuangnya sesaat Petugas datang, di Jalan Rahadi Usman II Rt. 01 Rw. 01 Kelurahan MB. Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 1,37gram yang sempat dibuangnya kehalaman salah satu warga di TKP.(25/08) pukul 18.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi daerah tersebut.
Ketika dilakukan penyelidikan dan Pengintaian, saat mengetahui kehadiran Petugas Pelaku sempat terlihat membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kirinya, kemudian Pelaku diamankan dan disaksikan ketua RT setempat, pada posisi Pelaku membuang barang berhasil ditemukan 2 bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal warna putih yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu seberat 1,37 Gram, selanjutnya diamankan juga 1 buah Handphone merk Xiomi yang dipergunakannya untuk berkomunikasi, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya.
Reporter : M
Editor : P. Zebua