Seorang Pemuda Baamang Komplek Metro TV Di Ringkus Polisi.

by

Kotim,Parlemenrakyat.id – Seorang Pemuda warga Baamang, Sampit inisial SWW alias SANDY (24 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Jalan Metro TV 1 RT. 016 RW. 004 kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.pada ( 22/04/2021 )

Dalam Pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SWW alias SANDY di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,05 gram besera alat komunikasi bertransaksi berupa 1 buah handphone merk Realmi warna biru hitam.(20/04) 20.30 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, mengatakan berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial SWW alias SANDY (24 tahun) berawal dari Direktorat Narkoba Polda Kalteng yang memperoleh Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku ada menyimpan dan membawa narkotika jenis Sabu.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba mengamankan Pelaku SWW alias SANDY yang ketika itu sedang berdiri pinggir Jalan Metro TV 1 RT. 016 RW. 004 Sampit, berlanjut saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan 1 bungkus palstik kecil berisi narkotika jenis sabu yang di pegang pada tangan sebelah kanannya, selanjutnya Pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatan Pelaku inisial SWW alias SANDY (24 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Masnedy).

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.