Sengketa Tanah Warga Dengan Pemerintah Desa Tumbang Manggu

by -1,906 views

Parlemenrakyat.id, Katingan – Sengketa kepemilikan tanah terutama di daerah masih kerap terjadi, bahkan berujung konflik. Salah satu penyebanya adalah pendataan kepemilikan tanah yang masih manual dan pengarsipan data pertanahan yang belum tersistemasi.

Salah satu warga Desa Tumbang Manggu Sinae Ringkai (73) mengakui masih memiliki sebidang tanah di dilokasi tanah milik Pemerintah Desa Tumbang Manggu Kec. Sanaman Mantikei Kab.Katingan.Jum’at (9/04/2021)

“Tanah ini saya beli tahun 1971 dari saudara Tahunjung (alm) dengan pembayaran berupa Parei (padi red) sebanyak 60 gantang, tanah yang saya hibahkan ditahun 1978 dulu lokasinya bukan disini” ujar Sinae Ringkai

Ia juga sempat mendirikan tiang untuk sebuah bangunan ditanah tersebut karena menganggap masih hak miliknya dan membenarkan ada menghibahkan sebidang tanah untuk Desa pada tahun 1978 yang berlokasi lain dari tanah yang dibelinya itu.pihak keluarga Sinae meminta kepada pihak Pem Des Tumbang Manggu supaya maencari Solusi terkait dengan tanah tersebut.

Sugito Margen, Sth Kepala Desa Tumbang Manggu menjelaskan bahwa tanah milik desa dengan luas 160.000 m² adalah hibah dari beberapa kepala keluarga masyarakat Desa Tumbang Manggu pada tahun 1978 termasuk punya Sinae Ringkai, dengan tujuan tempat mendirikan bangunan-bangunan pemerintahan yang bisa difungsikan oleh warga khususnya Desa Tumbang Manggu.

“Semua surat-surat masih ada kami simpan termasuk surat hibah dan ditanda tangani oleh 23 kepala keluarga yang berpartisipasi ikut menghibahkan tanahnya salah satunya Bapak Sinae Ringkai dan ditanda tangani pihak terkait seperti Kepala Kampung jaman dulu, saya mempertahankan tanah milik desa bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan” tegas Kades

Sugito Margen sempat berdebat dengan pihak keluarga Sinae dilokasi tanah sengketa dan meminta kepada pihak keluarga Sinae Ringkai agar tidak melanjutkan pengerjaan bangunan di tanah tersebut. Perdebatan itu disaksikan oleh aparat kepolisian setempat, TNI, Satpol PP dan warga sekitar yang ikut menghadiri pengecekan lokasi tanah tersebut.

Kapolsek Sanaman Mantikei Ipda Syaiful, S.H menyarankan kepada kedua belah pihak supaya mengadakan mediasi serta menghadirkan saksi-saksi yang ikut menanda tangani surat hibah guna mencari titik terang persoalan. dan berharap hasil mediasi bisa diterima oleh kedua belah pihak.

“Hasil mediasi harus diterima dengan teguh, Kalau masih kurang puas dengan hasil mediasi silahkan dilanjutkan kepengadilan” jelas Ipda Syaipul. ( Lambok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.