Bogor,Parlemenrakyat.id-Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank, diduga banyak oknum yang menjadikan BPNT ajang bisnis sehingga tidak maksimal bahan pangannya. Miris melihatnya menimbulkan perhatian dari Sekertaris POKJA PWRI Bogor Barat untuk angkat bicara.
“Beberapa laporan dari masyarakat penerima bantuan di bogor barat terkait dugaan penyimpangan bahan pangan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kami sebagai sekertaris POKJA PWRI Bogor Barat akan menyampaikan dugaan hal ini kepada Ketua Pokja PWRIBogor Barat Bapak Yusuf S Abrag agar bisa di selidiki dan mengumpulkan barang bukti terjun langsung, terkait kejahatan untuk program BPNT itu sangat luar biasa, butuh pengawasan dan perhatian dari semua pihak. ” Pungkas Asep Bunhori ( Aabun ) Sekjen PWRI Bogor Barat.
Diduga menurut pendapat kami terdapat beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum penyalur BPNT seperti penetapan harga beras yang terlalu tinggi. Selain itu, masyarakat penerima bantuan juga memperoleh beras yang harganya tidak sesuai dengan kualitas atau mendapatkan jenis yang berbeda.
“Ini kan ada proyek besar, uang yang besar. Sepertinya tidak kelihatan, padahal nilainya besar. Tidak hanya di Bogor barat , tapi beberapa kabupaten, di beberapa wilayah,” jelasnya.
Kami Pokja PWRI bogor barat mengharapkan dapat memberikan pilihan kepada penerima manfaat dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan agar gizi terpenuhi oleh keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah menjadi kriteria yang layak mendapatkan bantuan BPNT ini.
( Rud)