Katingan,Parlemenrakyat.id – Anggota Satuan Resnarkoba Polres Katingan, Polda Kalteng mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di areal tambang tehang desa talian kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalteng, Senin (09/02/2021) 19.30 WIB
Petugas berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu di areal tambang rakyat tehang Desa Talian Kereng Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan. Dimana informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di lokasi tambang tehang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
setelah dilakukan penyelidikan bahwa benar informasi tersebut lalu anggota satresnarkoba polres katingan polda kalteng melakukan upaya paksa yaitu menggeledah sebuah pondok yang berada di areal lokasi tambang tehang tersebut dan mendapati satu orang tersangka dengan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dalam plastik klip kecil ukuran 3×5 dengan berat kotor ± 1,56 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok merk Surya dan uang sejumlah Rp 600 diduga hasil penjualan
“kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polres Katingan untuk di proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba.
Sementara itu Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya, S.sos mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kab. Katingan untuk tidak segan-segan melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Katingan atau kantor polisi terdekat jika ada informasi masalah peredaran narkotika di Kab. Katingan karna kami dari Sat Resnarkoba polres Katingan akan bertindak tegas terhadap para pengedar narkotika tersebut untuk mewujudkan kondisi zero narkoba di Kab. Katingan.( Masroby/HMS )