MEDAN, Parlemenrakyat.id – Team unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Pancur Batu Polrestabes Medan menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Senin (11/1/2021) di Jalan Jati 20, Desa Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, sekira pukul 20.00 wib.
Agustina Dewita (35), melaporkan kehilangan kendaraan miliknya Honda Beat BK 5166 AHJ ke Polsek Pancur Batu pada Jumat (8/1/2021) pukul 17.45 wib. Awalnya, Jumat (25/12/2020) korban memarkirkan sepeda motornya didepan rumah kemudian selang beberapa menit korban tidak ada lagi melihat motor miliknya. Korban merasa keberatan dan membuat LP ke Polsek Pancur Batu.
Setelah mendapat laporan, Unit Tekab Polsek Pancur Batu yang dipimpin Kanitreskrim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di lapangan, dan sekira pukul 20.00 wib polisi mengetahui identitas pelaku.
Selanjutnya dilakukan pengintaian dan terpantau saat pelaku sedang melintas polisi langsung menangkap, kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti.
Polisi mengamankan 2 orang diduga pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rio Givani (32) warga Jalan Cengkeh VII No10, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Inganta Sembiring (46) warga Jalan Nilam Kamp, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu. Selain itu menyita sepeda motor honda Beat BK 5166 AHJ.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanitreskrim AKP Syahril Siregar SH kepada wartawan mengatakan kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah dijebloskan dan ditahan, untuk barang bukti juga sudah disita guna proses lebih lanjut,” pungkas Syahril, Senin (18/1/2021) diruang kerjanya.
red