KOBAR, PARLEMENRAKYAT.id – Polres Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. pada hari Selasa (05/04/22) menggelar Press Release terkait kasus Pertolongan Jahat / Tadah Buah Kelapa Sawit Hasil Curian milik PT. GSYM, di wilayah hukum Kab. Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan Pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial RM dan RR yang masih memiliki hubungan keluarga yakni sebagai kakak dan adek kandung, dan juga kedua pelaku adalah pemilik dari peron yang telah membeli buah kelapa sawit hasil curian tersebut dengan nama Peron Sukses Bersama yang berada di Desa Sungai Kuning Rt. 01 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah.
Dari tangan para pelaku ini Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengamankan Buah Kelapa Sawit sebanyak 444 (Empat Ratus Empat Puluh Empat) Janjang.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, S.H., S.I.K., M.H. memaparkan, “Pada saat tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Polsek Arut Selatan dan Polsek Pangkalan Lada melakukan pengembangan terhadap perkara tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan buah kelapa sawit milik PT. GSYM diketahui bahwa para pelaku menjual buah kelapa sawit hasil dari kejahatan tersebut ke Peron Sukses Bersama yang berada di Desa Sungai Kuning Rt. 01 Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah, mengetahui hal tersebut tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut beserta dengab barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kedua pelaku yakni pelaku RM dan RR memang telah membeli 444 (Empat Ratus Empat Puluh Empat) janjang buah kelapa sawit dengan berat 7 Ton / 7000 Kg dengan harga Rp. 3.100,- (Tiga Ribu Seratus Rupiah) /Per Kg-nya, sehingga didapati jumlah hasil penjualan keseluruhan adalah Rp. 21.700.000,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).”
“Kini kedua pelaku Pertolongan Jahat / Tadah Buah Kelapa Sawit Hasil Curian tersebut sudah diamankan di kantor satreskrim polres kotawaringin barat dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun Penjara. (M)