Seruyan,Parlemenrakyat.id – memperketat keluar masuk tamu yang datang untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Seperti tamu atau keluarga yang datang untuk menjenguk tahanan.
Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Seruyan, Aiptu Ilham Soleh Nasution menjelaskan jika para keluarga atau tamu yang menjenguk tahanan akan diberikan waktu selama 10 menit.
“Untuk jam besuk tiap hari Kamis, mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB. Dan itu dibatasi hanya 10 menit. Dan, SOP itu sudah diberlakukan sejak awal pandemi Covid 19 melanda Indonesia,” ujar Aiptu Ilham Soleh saat dikonfirmasi, Kamis (04/3/2021).
Sebelum memasuki ruang tahanan, pihak tamu atau keluarga akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
Bukan hanya pembatasan waktu besuk tahanan yang dilakukan, pihaknya juga mengatur jarak tahanan dan para pembesuk untuk tidak terlalu dekat.
“Kadang yang besuk ada satu orang kadang empat orang. Cuma disitu sudah kita atur, jarak juga kita atur dan antara Pembesuk dan yang di besuk di batasi dengan Pelastik Transparan Pembatas agar tidak kontak langsung, sebagai upaya pencegahan penukaran Covid 19” pungkasnya. (Masroby).