Saksi Ahli : Peristiwa Ini Terjadi Karena Sebelumnya Ada Kesepakatan dan Tidak Ada Niat Jahat dari Terdakwa

by

TEMBILAHAN, PARLEMENRAKYAT.ID – Saksi Ahli Pidana dari Universitas Riau (UR), Erdiansyah SH MH memberikan keterangannya dalam sidang dengan agenda keterangan Ahli, Senin (7/6/2021) di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Dalam keterangannya, Erdiansyah menyampaikan peristiwa pengambilan sampel oleh Kelompok Tani tidak bisa dilepaskan dari terjadinya ‘pengingkaran’ MoU (kerjasama penjualan minyak kotor) antar Kelompok Tani dan PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP).

Dalam persidangan tim kuasa hukum menanyakan pendapat ahli mengenai seperti penjelasan unsur yang dimaksud dalam Pasal 368 dan 363 KUHPidana.

“Saya berpendapat dalam unsur Pasal 368 itu harus ada upaya paksa, melakukan ancaman, kekerasan dan pengrusakan,” ungkapnya.

Dijelaskan, dalam unsur Pasal 363 itu harus ada niat mengambil suatu barang tanpa hak untuk dimiliki dan dikuasai.

Lebih lanjut Ahli berpendapat dalam sebuah tindak pidana tidak lepas penyebab dari penyebab awalnya peristiwa pidana itu, tidak bisa hanya melihat dari akibat yang ditumbulkan saja dan harus diketahui sebab akibat perbuatan tersebut, Mens Rea (sikap batin) dari para Terdakwa melakukan sebuah tindak pidana. Jika niat awal tidak untuk menguasai dan memiliki dan untuk kepentingan pribadi dan hanya ingin mengetahui sesuatu untuk kejelasan.

Bahwa peristiwa itu terjadi karena ada sebab akibat, karena sebelumnya kedua belah pihak ada sebuah kesepakatan, artinya dari awal tidak ada niat jahat sebagai yang dituduhkan.

“Maka unsurnya tidak terpenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tambah Erdiansyah.

Penasehat hukum menanyakan bagaimana menurut ahli jika ada pengambilan suatu barang, namun ada pembiaran dari pihak keamanan?.

Dijelaskan, seharusnya keberadaan pengamanan perusahaan yang ada di lokasi melarang atau melakukan tindakan sesuai SOP dengan wewenang pengamanan yang melekat padanya seharusnya tidak membiarkan begitu saja saat pengambilan tersebut itu sama saja melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana, dan seharunnya melakukan tindakan hukum lainnya.

Sebagai tambahan, keterangan Ahli ini sejalan dengan keterangan saksi Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Inhil, Edy Haryanto Sindrang yang dihadirkan dalam persidangan, Jum’at (4/6/2021) lalu. Edy menjelaskan permasalahan yang melatar belakangi sampai terjadinya pengambilan sampel yang dilakukan oleh Kelompok Tani, dikarenakan adanya MoU antar perusahaan dan Kelompok Tani terkait kerjasama penjualan minyak kotor (Miko).

Diterangkan, ia turun ke lokasi ‘penahanan’ tongkang bersama pihak Forkopimda, diantaranya Sekda Inhil, Kapolres, Dandim, termasuk instansi terkait lainnya turun ke tongkang, saat itu ada penegasan jangan melakukan langkah apapun sampai hasil uji laboratorium atas muatan tongkang diketahui hasilnya.

Sidang akan dilanjutkan hari ini, Selasa (8/6/2021) dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Fon Zebua

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.