Parlemenrakyat.id, Katingan – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Marikit yaitu dengan cara rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Rabu (14/4/2021) Pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan bahwa pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah Kec. Marikit, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan dan mendukung program dari pemerintah pusat dalam hal penanganan Covid-19.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyebaran atau timbulnya klaster baru Covid-19 serta untuk mendisiplinkan masyarakat karena peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polsek Marikit dan Koramil 1015-5 Tumbang Hiran dengan sasaran masyarakat yang tiba di Pasar Desa Tumbang Hiran, Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Dengan adanya kegiatan ini kami mengharapkan agar masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19 sehingga kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah sehingga wilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan tengah bebas dari Covid-19.
“Dalam kegiatan tersebut kami juga membagikan masker sebanyak 25 lembar kepada masyarakat yang tidak memeiliki masker, kegiatan ini akan terus kami laksanakan secara rutin dan akan menyambangi desa-desa yang ada di Kec. Marikit guna pendisiplinan protokol kesehatan dan apa bila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran dan apa bila mengulangi kembali maka akan diberikan hukuman berupa tindakan fisik dan sanksi sosial,” tutupnya.(Dirlan/Lamb)