RAB Dana Desa Bukan Rahasia Negara. Wajib Dipajang di Balai Desa.

by -20,584 views

Parlemenrakyat.id, Katingan – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara ( LI BAPAN ) DPC Katingan Lambok Hutapea Selasa, (26/01/2021) saat di sambangi media kami di Desa Tumbang Manggu menjelaskan tentang hak masyarakat mengetahui RAB Dana Desa.

“RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) Operasional Pemerintah Desa adalah Rencana Anggaran yg merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan penyediaan.

Kepala desa berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat, Klausul yang mengatur keterbukaan informasi tersebut. dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan.

Salah satu cara Kades atau elit desa untuk melakukan tindakan korupsi dana desa yaitu merahasiakan rincian/rencana anggaran belanja (RAB).

Sejujurnya, bukti seorang Kades dalam membangun desanya maka dia wajib memajang RAB tersebut di kantor balai desa yang bertujuan agar semua masyarakat tahu apa saja yang dibangun dan apa saja yang akan dibelanjakan berikut harga satuannya.

Itu wajib dilakukan karena dana desa tersebut untuk masyarakat desa setempat bukan dana Kades atau pemerintahan desa. Mereka sudah digaji untuk bekerja.

Oleh karena itu, bagi semua masyarakat desa yang mendapatkan bantuan dana desa wajib mengetahui dan mempertanyakan satuan RAB bangunan dana desa karena itu adalah hak masyarakat dan bukan hak Kepala Desa.

Jika Kades atau elit desa tidak mau melakukan hal tersebut di atas maka Kades tersebut dapat dituntut untuk mundur karena tidak mampu menjadi pelayan masyarakat. Apalagi jika terbukti melakukan penyelewengan dana desa, bisa dijebloskan ke penjara.

Masyarakat sekarang harus lebih cermat dan berani melihat persoalan ini. Masyarakat harus berani melihat mana yang menjadi hak Kades, mana yang menjadi hak masyarakat,

LI BAPAN juga akan ikut membantu masyarakat memonitor APBDES dan pagu Dana Desa terutama desa yg ada di Kec. Sanaman matikei.

Kewajiban Kades terhadap dana desa ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 26 ayat (4) tentang Desa.

Kades berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme” Terangnya.( Dirlan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.