Parlemenrakyat.id – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program yang dicanangkan Pemerintah yang bertujuan mendapatkan manfaat bila tanahnya sudah bersertifikat.
Program tersebut dimulai dari pengukuran, pemberkasan hingga terbit Sertifikat Hak Kepemilikan yang dibiaya dari APBD dan sesuai SKB 3 Menteri, masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 150 ribu.
Adanya penyertifikatan lahan, masyarakat memiliki bukti Syah kepemilikan tanah dan menghindari konflik sengketa tanah, serta menjadi aset masyarakat agar dapat dijadikan jaminan Bank dalam Modal pengembangan Usaha masyarakat, dimana kepemilikan sertifikat tanah juga menjamin kepastian hukum aset tanah masyarakat yang memberi dampak pada kesejahteraan masyarakat.
Desa Sukamakmur merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Ciomas yang mendapatkan manfaat Program PTSL Tahun 2021,yang mana pelaksanaan PTSL tahun 2021 mendapatkan Quota 3000 Bidang Tanah.
Demikian yang disampaikan Kepala Desa Sukamakmur Sri Widyarti kepada Media diruang kerjanya, Senen (22/3).
“Respon masyarakat cukup baik dan sangat antusias, kami sudah mulai melaksanakan pemberkasan bahkan pengukuran juga sudah mau selesai,” jelas Bu Kepala desa
.
Dari Quota yang kita dapatkan yakni sebanyak 3000 Bidang tanah, tidak semua warganya mendaftar , artinya yang mendaftar dan tidak mendaftar tetap kita ukur,lanjutnya.
Kala ditanyakan terkait masyarakat yang kondisinya sama sekali tidak ada dokumen atau data pendukung dalam proses PTSL ini,apakah ada perbedaan biaya administrasi dengan yang ada data pendukung ? Sementara sesuai SKB 3 Menteri Biaya Administrasi PTSL hanya Rp. 150 Ribu.
“Itu yang menjadi persoalan kami dengan kondisi dimana warga tidak memiliki bukti alat haknya, baik berupa waris, jual beli atau akta hibah, kita tetap membantu prosesnya. Terkait bagaimana prosesnya silahkan ditanya lebih lanjut ke Pokmas,” jelas Kepala desa.
“Untuk biayanya sendiri, atas kesepakatan dan diketahui RT juga RW juga BPD ada tambahan biaya operasional namun hanya sukarela.
Sebagaimana dalam aturan PTSL dipoint ke 7 diluar dari biaya Akta dan BPHTB dikenakan biaya lain,selain Biaya Administrasi seperti misal Akta Jual Beli tidak ada dibuatkan Surat Keterangan Jual Beli dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Pokmas, tutup Kepala Desa mengakhiri.(L1M)