Lamandau, ParlemenRakyat.Id – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil meringkus seorang pria diduga pengedar sabu lintas Provinsi berinisial H (34), di Jalan Trans Kalimantan Km 18 Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (17/1/2021).
H (34) yang merupakan warga Jalan Walter Condrat Kabupaten Kotim itu ditangkap pada saat ia pulang dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dengan menggunakan kendaraan roda empat bermerk Mazda.
Dari penggeledahan yang dilakukan, pihak aparat berhasil menemukan barang bukti 10 paket diduga Narkotika berjenis Sabu seberat 1,7 Kg.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi dari sumber yang terpercaya bahwa pelaku akan melintasi Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan penyelidikan di ruas jalan lintas provinsi dan mencurigai sebuah mobil yang melintas.
“Saat itu mobil di stop kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1,774,95 (gram) yang gagal di edarkan di kalteng,” ungkap Made, Senin (18/1/2021).
Selain barbuk diatas, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa, korek api, telepon genggam, alat hisap sabu, dan uang senilai Rp 450 ribu, serta satu unit mobil merk Mazda.
Made menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku telah diamankan ke Mapolres Lamandau dan pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(PU/MR)