KOTAWARINGIN TIMUR,Parlemenrakyat.id – Seorang pria berinisial AS (50) yang merupakan seorang petani tak berkutik saat di bekuk petugas atas kepemilikan Narkotika sabu-sabu.
AS yang merupakan warga Desa Batu Agung, Kecamatan Telaga Antang, ditangkap warga di Desa Tumbang Batu, Kecamatan Bukit Santuai pada Sabtu 16/1/2021.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdul Harris Jakin, melalui Kapolsek Mentaya Hulu Iptu Roni Paslah mengatakan, kasus ini terungkap saat terduga menghadiri sebuah acara resepsi pernikahan adat yang terdapat hiburan musik karoke.
Saat AS mendekati penyanyi dengan maksut menyawer, ketika hendak mengeluarkan uang dari dalam tas pinggangya terjatuh sebuah plastik klip yang berisikan 6 paket diduga narkotika jenis sabu yang sudah terbungkus dalam plastik klip kecil.
“Tersangka diamankan oleh masyarakat dan dilaporkan ke Polsek Mentaya Hulu guna proses lebih lanjut,” ujar Roni.
Dari tangan AS Polisi menyita beberapa barang bukti antara lain, 1 buah pipet kaca warna putih, 6 buah plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu seberat kurang lebih 1,62 gram.
Akibat perbuatannya kini AS mendekam di jeruji besi Polsek Mentaya Hulu, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya AS diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan minimal 6 tahun penjara.
(Pras/Masroby)