GUNUNGSITOLI NIAS, PARLEMENRAKYAT.id – Pemuda Peduli Nias (PPN) di bawah kepemimpinan Evan Zebua datangi kantor pusat Ombudsman RI di Jakarta. Rabu, 9/6/21.
Menurut Ketua Umum PPN Evan Zebua dalam permohonannya di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, berharap adanya Kantor Ombudsman RI di Kep-Nias dalam memudahkan pengawasan dan peningkatan pelayanan publik secara maksimal.
Hari ini kita menyerahkan dokumen permohonan Pembentukan kantor Ombudsman RI di Kepulauan Nias. Adapun alasan kita dari PPN yaitu
- Banyaknya pengaduan masyarakat di 5 Kab/kota serta sulitnya masyarakat Kepulauan Nias mengakses kantor Ombudsman yang ada di Sumatera Utara (Medan) yang hanya bisa dilakukan lewat Laut dan Udara (Pisah Pulau).
- Peningkatan pengawasan pelayanan publik di kepulauan Nias dibutuhkan kerja sama dari seluruh pihak (pemerintah, Masyarakat, dan Organisasi Non Pemerintah) guna menciptakan pelayanan publik yang maksimal serta tata kelola pemerintah yang baik (good Governance).
- Undang – Undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik.
- Pasal 46 UU 25/2009 ayat 3 tetang Pelayanan Publik.
- Mempertegas hadirnya Negara di Kepulauan Nias.
PPN : Nias
PPN : Indonesia
PPN : Rumah Kita Bersama