KUALA PEMBUANG, PARLEMENRAKYAT.id – Agar masyarakat sekitar Kelurahan Kuala Pembuang 1 lebih mengetahui Zona lingkungan, Polsek Seruyan Hilir jajaran Polres Seruyan melaksanakan pemasangan spanduk Zona Orange di Kantor Kelurahan Kuala Pembuang 1 Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, pada Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 Wib.
Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease ditingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2021.
Ia menjelaskan tujuan dilaksanakan pemasangan Spanduk di Kantor Kelurahan Kula Pembuang 1 agar masyarakat dilingkungan tersebut lebih mengetahui bahwa dilingkungn Wilayah tempat tinggalnya berada dalam ZONA ORANGE dan dalam pengawasan atau pantauan khusus Tim Gugus Tugas Covid -19.
“Tujuannya agar masyarakat lebih waspada dan memperketat penerapan protokol kesehetan diwilayahnya yang berada dalam Pantauan Khusus dan upaya Menekan penyebaran virus Covid 19,” ujar Kapolsek.
Pada kegiatan pemasangan spanduk di Pimpin Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni serta Beberapa Orang Anggota Polsek Seruyan Hilir.
“Selama kegiatan pemasangan Spanduk tetap menerapkan Prokes sesuai anjuran pemerintah,” pungkas Kapolsek. (Mr)