Polsek Bawolato Tanggapi Pengaduan Perusakan Lahan Dan Tanamannya Oleh Buanami Zebua

by -701 views

NIAS , PARLEMENRAKYAT.id – Salah satu warga Desa Orahili Fonahia melaporkan kepada pihak Polsek Bawolato atas terjadinya perusakan tanaman pisang dan karet yang di tanaman nya ditanahnya sendiri,
Selasa (27/07/2021)

Kini perusakan yang dilakukan salah satu warga Desa Mondali, yang sering disebut Buanami alias Ina yamo Zebua, bersama Gepi zebua sebagai cucu dari anak saudaranya.

Pada saat melapor di Polsek Bawolato atas terjadinya perampasan tanamannya, “yang sebenarnya pak tanah ini dulu adalah tanah warisan kami , keliling kiri kanan samping jalan adalah milik kami semua pak, khusus nya yang dekat di rusaknya tanaman saya itu,”jelas Fonahia.

” Sebelum nya kakek saya ,(ALM) memberikan jaminan brokh kepada Ombolata Bawamenewi , tanah warisan kami ini dengan ukuran 30 borongan dan ayah saya saat itu, tidak menyetujui surat perjanjian itu sebagai brokh tanah tersebut, dan tidak mendatanganin surat tersebut, “lanjutnya

“Dengan berjalannya waktu, sekitar dua tahun lalu , kakek saya melunasi kekurangannya kepada Ombolata Bawamenewi itu langsung ketangannya, akan tetapi ia tidak mengembalikan surat perjanjian sebelumnya, dengan alasan Ombolata harus di bayar bunga uangnya tiga kali lipat dari utang kakek saya sebelumnya, maka kakek saya patah semangat dia melunasinya uang yang di pinjam nya kepada Ombolata Bawamenewi, karna yang sebenarnya nya sudah lunas hanya karna bunga uangnya yang 30% menjadi tanah warisan kami dimiliki oleh Ombolata,”terang Fonahia.

Lanjut fonahia, “yang lebih lucunya lagi, ada dua surat yg sama persis tulisan maupun tanggal dan tanda tangan ,tetapi yang satunya tidak pakai logo dan tidak ada tulisan luasnya berapa, sedangkan yang ada logo nampak baru di ketik tulisan itu beda dari tulisan yang lainya, dan telah saya tanya kepada saksi yang masih hidup sampai sekarang yang tertuang dalam surat itu, atas nama Ama Khoita Bawamenewi dan sama Aro Bawamenewi tidak membenarkan surat itu tak pernah mereka tanda tangani, termasuk surat jual gantung telah di rekayasa/ palsu kan tanda tangan ayah saya dalam surat itu, karna bukti masih ada KTP ayah saya sama tahunya hanya beda bulan pada kesamaan surat yang di palsu kan itu, maka kuat dugaan saya
,surat tersebut adalah surat palsu,” bebernya.

Lanjut beber Fonahia lagi, “Saya telah mengikuti prosedur bahwa saya telah memasang papan pengumuman hak milik yang berisi tulisan ,dari pasal 551 KUHP, tetapi Buanami telah di rusak papan informasi tersebut, “

“Saya sangat mengharapkan pihak Polsek Bawolato mengambil langkah langkah penyelidikan terhadap perusakan tanaman saya,” harap Fonahia

Pada saat awak Media meminta tanggapan, Anggota Polsek Bawolato, Bripka. Meiman Zega , selaku penerima laporan Fonahia, mengatakan,” Kita akan lakukan dulu pengecekan lapangan, dan itu nanti kita cari solusinya agar ada titik terangnya, yang artinya mana hak si Fonahia, itu lah haknya dan mana juga hak Ombolata dan itu hak Ombolata, kita berpedoman dalam ukuran surat yang sudah ada, kami upayakan dalam minggu ini kami turun lapangan nanti pak,” pungkas Bripka Meiman Zega.

Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.