SERUYAN, PARLEMENRAKYAT.id – Kembali Polres Seruyan laksanakan Press release terkait kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polres Seruyan . Jumat (16/07/2021) Pukul 10.00 wib .
Press Release tersebut di laksanakan di Loby Mapolres Seruyan yang disaksikan oleh para awak media setempat .
Dalam Gelar Press Release tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolres Seruyan AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si.,didampingi, Kasubag Humas Polres Seruyan AKP I GEDHE SUWARMAYASA , Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP LAJUN S.R. SIANTURI, S.I.K. Kasat Sabhara AKP HARJANTO, KBO Sat Reskrim Polres Seruyan IPDA M.ADEL ST.rk serta Kanit I Sat Reskrim Polres Seruyan AIPTU HARJITO, S.H.
Adapun barang bukti yang di dapatkan dari hasil penyelidikan kasus tindak pidana pengeroyokan yaitu berupa 1 ( Satu ) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang 19 Cm gagang terbuat dari kayu warna hitam, 1 ( satu ) lembar baju kaos warna biru tua dalam keadaan sebek merk Nevada serta 1( Satu ) buah tas merk QUECHUA warna merah (Disitadarisaksi/korban Sdr. TOMMY. R.NAINGGOLAN).
Tersangka tersebut terjerat dalam pasal undang – undang dugaan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) , (2) ke 1 KUHPidana yang terjadi Pada hari minggu tanggal 23 mei 2021 skj .22.30 wib Jalan padat karya Desa Tanjung paring RT 01 Rw – kec Danau Seluluk Kab Seruyan Prop Kalimantan tengah.
Kapolres Seruyan juga menjelaskan tentang pengungkapan Perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Anggota Polres seruyan yang terjadi di wilkum Polres Seruyan dan menjelaskan modus operandi para tersangka serta kepada awak media di berikan sesi tanya jawab.(Mr)