POLRES NIAS SELATAN TERINDIKASI MEMBERIKAN KEBEBASAN KEPADA PELAKU KEJAHATAN PIDANA
Kuasa Hukum Pelapor: Propam Kan Penyidik Yang Tidak Profesional

by -530 views

NIAS, PARLEMENRAKYAT.id – Penyidik Polres Nias Selatan terindikasi mempetieskan Laporan Pengaduan Masayarakat dan terkesan memberikan kebebasan kepada pelaku kejahatan pidana dalam hal ini terlapor, untuk terus menerus melakukan kejahatan yang sama;

Hal ini disampaikan langsung oleh Pelapor/Korban a.n. YANIHATI BAENE ALIAS INA FEBE kepada awak media sabtu 21 Agustus 2021-08-21

Pelapor/Korban membeberkan bahwa dirinya bersama adek iparnya tepat pada tanggal 26 Maret 2021 telah membuat Laporan Pengaduan (awalnya di Polsek Lahusa, dan saat ini ditangani Polres Nias Selatan karena pelimpahan berkas perkara), sebagaimana Laporan Polisi: LP/72/III/2021/SPK “C”/SU/Res-Nisel/Sekt-Lahusa, atas pengerusakan tanaman padi, pinang, pohon kelapa, dan pohon pisang miliknya yang terletak di Dusun II Desa Sihareo Kecamatan Somambawa Kab. Nias Selatan, yang mana, kuat dugaan pelakunya atas nama Kristina Ndraha Alias Ina Fandi, dkk.

Ia mengaku, sudah berapa kali diperiksa untuk di interogasi hingga pengambilan BAP dan begitu juga saksi mata, baik di Polsek lahusa dan terlebih lebih di Polres Nias Selatan tepatnya di Ruangan Unit Tipidter, dan sebagai penyidik yang menangani perkara ini yaitu a.n. Ray Saputra Sitompul HP. 08536112xxxx

Ditambahkannya, sampai detik ini tidak mengetahui apakah Laporan pengaduannya sudah di tindak lanjut oleh Polres Nias Selatan atau tidak, “berharap kiranya Kapolres Nias Selatan sudih kiranya dapat memberikan kepastian hukum atas lapora pengaduan saya ini, karena sejak saya membuat Laporan Pengaduan hingga detik ini, terus saya mendapat teror dan ancaman, bahkan terlapor pun semakin merajalela dan terus menerus melakukan pengerusakan tanaman milik saya karena terlapor tidak pernah tersentuh hukum bahkan di duga terlapor kebal hukum”

Saat Wartawan media kompaspos.com, senin 23/08/2021 mengkonfirmasi hal ini melalui pesan whatsapp kepada RAY SAPUTRA SITOMPUL/Penyidik yang menangani perkara enggan dia menaggapi alias tidak dapat berkomentar, walaupun tanda baca pesan whatsapp di hp nya kelihatan biru/sudah dibaca.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Nias Indonesia LBH-NISINDO AGUSTINUS LASE, SH selaku Kuasa Hukum korban, menanggapi bahwa atas Laporan Klien kami sebenarnya telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 170 ayat (1) subs 406 ayat (1) “Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan”

Kekerasan yang dimaksud di dalam pasal ini adalah “Pengerusakan Tanaman yang dilakukan oleh terlapor; tanaman yang dirusak terlapor adalah milik Klien kami/pelapor; tanaman yang dirusak terlapor adalah terletak diatas tanah kebun milik Klien kami berdasarkan hak penguasaan secara terus menerus hingga sampai saat ini, di dukung dengan beberapa dokumen sebagai berikut:
d. Surat Putusan Pengadilan yang lebih tinggi yaitu, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2675 K/Pdt/2020, Amar Putusannya yakni :

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SOKHIWAMATI ZEBUA Alias AMA FANDI ZEBUA, tersebut;
  • Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) TERLAMPIR;
    e. Surat Petunjuk dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli terkait Penjelasan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2675 K/Pdt/2020, TERLAMPIR;
    f. Surat Keterangan Hak Penguasaan secara terus menerus dari Pemerintah Desa Sihareo Kecamatan Somambawa Kab. Nias Selatan, TERLAMPIR;

Dapat disimpulakn bahwa Objek yang di laporkan Klien kami jelas dan terang, yaitu Tanaman Padi, Tanaman Pinang, Kelapa, dan Pohon Pisang adalah milik Klien kami, sehingga tidak ada alasan bagi Penyidik Polres Nias Selatan untuk tidak melanjutkan penyidikan perkara ini, dan seyogianya terlapor sudah dapat di naikkan statusnya menjadi tersangka, “Kami pun heran dan bertanya-tanya, ada apa dengan Polres Nias Selatan sehingga tidak berani menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan kesannya seakan-akan memberikan ruang kebebasan kepada terlapor sebagai pelaku kejahatan pidana untuk berbuat kejahatan yang sama kepada korban”. Oleh karena ini kita berharap agar Kapolres Nias Selatan mampu memberikan bimbingan yang baik kepada bawahannya, agar laporan pengaduan masyarakat tidak dipandang dari latar belakang pelapornya apakah kaya atau miskin, pejabat atu petani, terangnya.

Hingga berita ini tayang, awak media kompaspos.com masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Nias Selatan.

Reporter : Fon Zebua

Editor : P. Zebua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.