Polres Nias selatan mengungkap Pembunuh Bocah SD yang Sudah Ditangkap Polisi, Berikut Motif Pembunuhannya

by -433 views

NIAS
SELATAN ,MPR.id.-Kepolisian Polres Nias Selatan Lakukan Konperensi Pers ( KONFRENSE PERS) di Mako Polres Nias Selatan, pada Hari ini Kamis,(11/02/21)

Acara Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung Kapolres Nias Selatan AKBP ARKE FURMAN AMBAT, S.I.K,M.H. dan didampingi Waka Polres Nias Selatan KOMPOL JAUHARI LUMBAN TORUAN serta para KABAG, KASAT dan Perwira Polri.

Menurut Keterangan Polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan
AKBP ARKE FURMAN AMBAT, S.I.K,M.H.
mengatakan kepada awak media, tersangka sudah kita tangkap dan kita amankan di Polres Nias Selatan, tersangka bernama ALUIZARO LAIA alias AMA DEWI Umur 47 Tahun, yang beralamatkan Didesa Hiliorodua Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.

Penangkapan dan penahanan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 32 / II / 2021 / Reskrim, Sek Lahusa tanggal 09 Februari 2021 lalu, dan kita lakukan pengembangan serta penyelidikan hingga akhirnya tersangka pembunuhan terhadap korban telah kita amankan.

Dari keterangan tersangka motif dari pembunuhan tersebut merupakan adanya unsur Dendam pribadi terhadap Orang tua Korban,

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Senin, tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 17.00 wib saudari SINIAR LATURE terakhir kali melihat korban berjalan sendiri ke arah belakang rumah saudari ALUIZARO LAIA.
Sekira pukul 19.00 wib keluarga beserta beberapa masyarakat desa mulai mencari korban dikarenakan korban tidak kembali ke rumah. Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 03.00 wib pencarian korban dihentikan.

Pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 06.00 wib keluarga beserta masyarakat kembali melakukan pencarian. Sekira pukul 07.00 wib saksi FAOZINEMA LAIA menemukan sebuah karung goni di galian parit di atas perbukiman Dusun II Desa Bawaziono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan. Kemudian saksi FAOZINEMA LAIA membuka karung tersebut dan mendapati korban berada di dalam karung tersebut dalam keadaan tak bernyawa. Kemudian pihak keluarga menghubungi pihak kepolisian.

Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
Merupakan Barang bukti yang telah diamankan
1 (satu)buah batu / alat yang digunakan tersangka, 1 (satu) buah karung goni berwarna putih yang digunakan tersangka membungkus mayat korban, (satu) helai baju berwarna merah jambu milik korban.

Untuk selanjutnya Mengirimkan berkas Perkara ke, Kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan. Tutup Kapolres Nisel.

Sumber. : Paur Humas Polrea Nias Selatan

Penulis. : fon zeb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.