Polres Bogor Amankan Pelaku Penodongan Kurir Barang Dengan Senjata Airsoft gun

by

Parlemenrakyat.id – Polres Bogor bersama Polsek Ciampea Tangkap Pelaku penodongan senjata airsoft gun terhadap Seorang kurir barang di Desa gunung mulya kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor pada (02/05).

Dimana kejadian tersebut bermula pada saat Korban Yoga Andrian selaku kurir Ninja Express mengantar sebuah pesanan paket sandal dengan metode Cash On Delivery yang di tunjukan ke alamat Kampung Cikareo, Desa Gunungmulya Kecamatan Tenjolaya yang merupakan rumah dari saudara G (pelaku penodongan).

Namun sesampainya barang ke alamat tujuan dimana saudara G selaku pemesan dan penerima paket tersebut merasa pesanannya tidak sesuai dengan apa yang ia pesan sehingga tidak mau membayar, Yoga Andrian selaku kurirpun memberikan penjelasan kepada saudara G jika barang tersebut tidak sesuai dengan pesannya, untuk tidak membuka paket tersebut karena barang yang sudah di buka tidak bisa di kembalikan.

Namun saudara G pun tetap membuka isi paket tersebut dan merasa tidak memesan barang yang diinginkan, barang yg diinginkan sandal warna hitam namun dikirim warna coklat. Dimana pesanan sandal sudsh 3 kali dipesan oleh TSK G namun sandal yg dikirin tetap tidak sesuai dikarenakan tersangka G tidak mememilih opsi pesanan yg tersedia di online shop tersebut. sehingga saudara G pun beradu argument dengan Yoga (kurir), Sehingga seketika saudara G mengambil sebuah senjata air softgun dan langsung melakukan Penodong kepada Yoga,

Polsek Ciampea yang menerima laporan atas kejadian tersebut bersama Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus Penodong senjata airsoft gun yang Vidionya sempat Viral.

Hasil penyelidikan yang di lakukan pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti senjata air softgun jenis Cold Defender Series 90 yang di gunakan pelaku untuk menodong. Dimana dari pengembangan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut pun di temukan kembali satu pucuk Air Softgun lainnya yang berjenis Glock 19 dan 11 Gotri Timah serta Hp Samsung galaxy A11.

Dari pengakuan tersangka G, bahwa air Sofyan yang ia miliki tersebut dibelinya secara online shop, dimana dari kepemilikan senjata airsoft gun tersebut tersangka G pun tidak memiliki surat- surat izin kepemilikan.

Atas perbuatannya tersebut tersangka G pun akan kita kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara dan pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman Paling lama 1 tahun penjara dan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12. Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara, Ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H. (Jos )

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.