Bogor, Parlemenrakyat.id – Proyek pembebasan lahan untuk Reservoar Jabaru oleh PDAM (Perumda) Tirta Pakuan Pakuan Kota Bogor dinilai janggal. Hal itu di ungkapkan oleh ketua Pergerakan Mahasiswa Bogor (PMB) Aldi Rachmat S.Ip
Dalam keterangannya, Setelah mendapatkan beberapa laporan tentang pembebasan lahan tersebut dari beberapa laporan masyarakat PMB menduga adanya mark-up oleh Perumda Tirta Pakuan dalam pembebasan lahan seluas 2 X 1500 M2 untuk Reservoar Jabaru yang berlokasi di Pasir Kuda, Kota Bogor.
Ketua PMB Aldi mengatakan, Ada laporan kepada kamu bahawa Pihak Direksi Perumda Tirta Pakuan menawar langsung ke pemilik tanah dengan alasan agar lebih murah. Akan tetapi, tetap belanja tanah/lahan menggunakan mekanisme Appraisal dalam standarisasi harga, untuk menghilangkan kecurigaan Publik itu yang membuat kami mencurigai adanya mark – up dalam pembebasan lahan tsb.
Dalam kajiannya, Aldi menyebutkan bahwa, lahan di Jabaru, Pasir Kuda seluas 2 x 1500 M2 tersebut, dibeli oleh PDAM Kota Bogor pada 1 (satu) orang bernama berlatar belakang partai politik. Padahal, lanjut dia, rentetan Peristiwa tanah/lahan tersebut ada 4 nama, namun dalam proses pembebasan tersebut di atas-namakan 1 orang.
Inilah yang di sebut faktor Perbuatan Melawan Hukum, dari sisi 4 (empat) Obyek dibuat 1 (satu) transaksi, dalam kasus ini PMB akan melaporkan ke kejaksaan tinggi agar kasus ini di usut tuntas oleh pihak yang berwenang” terangnya.
P.Zebua