Perbaikan Pekerjaan Diduga Setengah Hati alias Asal Jadi di Kab, Bogor

by

Parlemenrakyat.id – Berdasarkan surat pemberitahuan yang sudah ke dua dilayangkan kepada Dinas PUPR pada tanggal (29/01/2021 dan 9/02/2021 ) untuk mendapatkan kejelas an dalam pemberitaan yang berimbang oleh media ini.

Perihal pekerjaan pembuatan dinding penahan tanah pada jalan,yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor yang bertujuan memperlancar pergerakan barang dan jasa.

Pelaksanaan berdasarkan SPMK tanggal 28 September 2020 serta masa pelaksanaan 90 hari kerja ,dimana Konsultan Pengawas adalah PT.Dressa Cipta Rekayaa dan penyedianya CV.Priyanka Adia Citra sesuai dengan yang tertera dalamĀ  papan proyek.

Terpantau  di lokasi pada 25/02/2021 sudah dilakukan perbaikan dengan melakukan penambalan betonisasi jalan yang sudah di cor dengan adukan cor baru(sulam).

Hal tersebut menjadi kritikan dan pertanyaan atas pekerjaan tersebut, serta sejauh mana pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan berlangsung hingga serah terima penyelesaian dengan jeda waktu pemeliharaan pekerjaan,oleh pihak perusahaan yang mengerjakan(tender) dan Intansi terkait yakni Dinas PUPR.

Melihat pekerjaan yang sudah diperbaiki setelah adanya surat pemberitahuan juga pemberitaan yang telah dilakukan Media Parlemenrakyat.id untuk mendapatkan jawaban dari Dinas terkait,sampai saat ini belum ada jawaban yang jelas.

Ternyata saat dipantau media Parlemen rakyat.id dan melihat apa yang dilakukan untuk perbaikan pekerjaan tersebut” Di Duga Setengah Hati pelaksanaan nya” dimana terlihat diatas tambalan beton sudah retak kembali dan kemungkinan penurunan karena kurangnya pemadatan tanah akan terjadi seperti di awal.

Karena posisi pekerjaan yang dikerjakan, pembangunan Tebing Penahan Tanah tersebut berada kurang lebih 2 meter dari pinggir kali ke badan jalan,serta dikhawatir kan akan terjadi gerusan oleh air serta getaran dari kendaraan yang melintas yang akan membuat pergerakan tanah sehingga menjadi pengaruh nantinya.

“Perihal surat pemberitahuan yang sudah dilayangkan media ini saat dikonfirmasi, sampai saat belum ada tanggapan serta jawaban dari Dinas terkait”ungkap J.sinaga selaku PimRed media ini yang telah dilayangkan dua kali.

Hal pengawasan menjadi pertimbangan intansi terkait untuk mengevaluasi pekerjaan yang sudah dilaksanakan baik dari sisi Standar pekerjaan ,Kondisi awal lahan yang akan dikerjakan serta segera melakukan Tindakan Perbaikan agar tidak memperparah kondisi kerusakan.

Jelas tertera dipapan pekerjaan dilakukan atas peran serta masyarakat dalam pembangunan dari pembayaran Pajak yang artinya anggaran tersebut berasal dari APBN maupun APBD dan digunakan sebagai pemerataan pembangunan serta ekonomi yang meliputi:alokasi fasilitas publik,Distribusi,Stabilitas,Pertumbuhan,
Pengendali serta pengawasan.(L1M)

Leave a Reply

No More Posts Available.

No more pages to load.