BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Pelaksanaan SDGs desa adalah program pemenuhan hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 45 serta sangat mendasar secara konstitusi, yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Desa dimana saat ini sedang dilaksanakan pendataan disetiap wilayah desa dalam program SDGs(Suistinable Development Goals).
Program SDGs Desa untuk memenuhi hak warga desa itu meliputi Hak untuk lepas dari kemiskinan dan hak warga miskin untuk dipelihara negara),tercantum dalam SDGs Desa nomor satu yakni Desa Tanpa Kemiskinan,Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak (SDGs Desa nomor empat, Pendidikan Desa Berkualitas). Hak-hak asasi perempuan desa (SDGs Desa nomor lima, Keterlibatan Perempuan Desa),Hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak (SDGs Desa nomer delapan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata). Hak untuk hidup dalam perdamaian (SDGs Desa nomor 16, Desa Damai Berkeadilan),Hak untuk hidup dalam budayanya sendiri yang tercantum dalam SDGS Desa nomor 18, yakni Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif,diharapkan dengan adanya program tersebut dapat menjadi dasar menganalisis data serta memetakan potensi setiap desa untuk pengembangan desa,memahami permasalahan desa dan juga merekomendasikan kegiatan pembangunan desa yang tepat sasaran, dimana menjadi sebuah ukuran/acuan pengembangan pembangunan desa yang menggunakan Dana.
“Pemerintah Desa Cijujung sudah melakukan evaluasi pendataan Program SDGs pada 6 Juni 2021. dimana 40% lebih sudah terverifikasi melalui aplikasi”ucap Sutiman selaku sekretaris desa Cijujung mewakili kepala desa,Jum’at(18/6/2021) diruang kerjanya.
“Dari jumlah penduduk sebanyak 26 ribu lebih dengan 8000 KK serta 14 RW dimana petugas yang kita siapkan 71 petugas pendata yang telah mendapatkan Bimtek dalam program ini serta saat melakukan tugas pendataan dilengkapi dengan surat tugas,Kartu pengenal(KTA)dan memakai seragam”jelasnya kepada Media Parlemenrakyat.id.
Hal yang menjadi kendala adalah ketika petugas pendata memasukan data ke aplikasi sering terjadi error,dimana hal itu diberitahukan lewat aplikasi tersebut yang muncul di HP yang digunakan oleh petugas pendata ungkap Sutiman.
Dalam memberikan apresiasi kinerja yang sudah dilakukan oleh petugas pendata, beliau menguraikan bahwa “semua sudah diatur oleh Kemendes dimana dari Dana Desa yang diterima, 8% digunakan untuk PPKM,BLT,PKTD dan SDGs dimana pemerintah desa sebagai pelaksana juga kepanjang tanganan pemerintah mengikuti aturan tersebut”ungkap Sekdes.
Anggaran yang dialokasikan dalam program SDGs untuk desa Cijujung Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, kurang lebih sebesar 68 juta yang dikelola se efisien mungkin dalam penggunaannya baik untuk ATK,Transport petugas maupun saleri/apresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh petugas pendata.
Diharapkan dengan adanya program SDGs hasilnya maupun output yang dikeluarkan/ direkomendasikan Kementrian Desa dapat merubah wajah desa serta pengembangan desa termasuk peningkatan kesejahteraan masyarakat nantinya menjadi lebih baik tutup Sekdes mengakhiri wawancara.(L1M)